Ditjen Tata Ruang Gelar Sosialisasi Penguatan Layanan Publik dan Budaya Anti-Korupsi
Jakarta – Dalam rangka memperkuat penerapan manajemen risiko, menegakkan prinsip transparansi, serta membangun sistem pelayanan publik yang akuntabel, Direktorat Jenderal Tata Ruang menggelar Sosialiasasi Penguatan Layanan Publik dan Penyelenggaraan Penataan Ruang yang Berintegrasi Menuju Terwujudnya Budaya Anti-Korupsi dan Gratifikasi pada Jumat (15\/08).
Membuka acara, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Winyana menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan penataan ruang, Direktorat Jenderal Tata Ruang memikul tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh kebijakan, pelayanan, dan keputusan terbebas dari konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, dan gratifikasi. Oleh karena itu nilai dasar ASN yang akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu, dan antikorupsi perlu dijunjung tinggi.
“Dengan kehadiran KPK pada kegiatan ini merupakan bentuk dukungan yang sangat penting dan diharapkan dapat memperkuat strategi pencegahan korupsi, meningkatkan sistem pengendalian internal, serta membangun budaya kerja yang profesional, adil, dan transparan di lingkungan Ditjen Tata Ruang,” tambah Suyus Windayana.
#BersamaMenataRuang #DitjenTataRuang
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”