17 Oktober 2025 – Bengkulu – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu mengikuti kegiatan Pendampingan Penyusunan Rencana Usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi, yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jum’at (17/10). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran petugas pemasyarakatan dalam memberikan layanan rehabilitasi dan pembinaan bagi warga binaan yang memiliki permasalahan penyalahgunaan narkotika.
Dalam kegiatan yang digelar secara virtual tersebut, Rutan Bengkulu diwakili oleh Kepala Sub Seksi Pengelolaan, Aziz Owairan, beserta beberapa staf yang turut aktif mengikuti jalannya pendampingan. Mereka berpartisipasi dalam sesi pemaparan, diskusi, serta pendalaman materi yang disampaikan oleh narasumber dari Ditjenpas.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada satuan kerja pemasyarakatan terkait mekanisme penyusunan rencana usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi (JFKA). Jabatan ini berperan penting dalam mendukung pelaksanaan program rehabilitasi sosial dan medis bagi narapidana maupun tahanan pengguna narkoba, sehingga keberadaannya di lingkungan pemasyarakatan menjadi sangat strategis.
Dalam arahannya, perwakilan Ditjenpas menekankan bahwa kebutuhan terhadap tenaga profesional di bidang konseling adiksi harus disusun secara terencana dan berbasis analisis beban kerja yang akurat. Hal ini penting agar setiap satuan kerja dapat mengajukan usulan kebutuhan pegawai secara tepat, sesuai dengan kondisi lapangan dan kebijakan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Imipas.
Kasubsi Pengelolaan Rutan Bengkulu, Aziz Owairan, menyampaikan bahwa kegiatan pendampingan ini memberikan manfaat besar bagi pihaknya. “Pendampingan ini sangat membantu kami dalam memahami mekanisme penyusunan rencana kebutuhan jabatan fungsional secara lebih sistematis. Ke depan, kami dapat menyusun usulan dengan lebih tepat dan sesuai kebutuhan riil Rutan Bengkulu,” ujarnya.
Aziz juga menambahkan bahwa dengan adanya jabatan fungsional konselor adiksi di lingkungan Rutan, diharapkan nantinya layanan rehabilitasi bagi warga binaan dapat berjalan lebih optimal. “Banyak warga binaan kami yang memerlukan pendampingan khusus akibat keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika. Kehadiran konselor adiksi akan sangat membantu dalam upaya pemulihan dan pembinaan mereka agar dapat kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik,” pungkas Aziz.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”