PULO AMPEL, BANTEN – Mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) 84 Universitas Bina Bangsa (Uniba) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberdayaan ekonomi lokal. Kali ini, mereka sukses mendampingi dua Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan, yakni usaha milik Ibu Nengsih dan “Seblak Annami,” untuk mendaftarkan produk mereka guna mendapatkan sertifikasi halal melalui Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Mathla’ul Anwar.
Inisiatif yang berlangsung selama bulan Juli hingga awal Agustus 2025 ini merupakan bagian dari program kerja strategis KKM 84, menyasar salah satu kebutuhan paling fundamental bagi UMKM makanan dan minuman di Indonesia: jaminan produk halal. Dengan memiliki sertifikat halal, produk UMKM diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas jangkauan pasar.
Koordinator KKM 84 Uniba menyatakan, “Kami mengidentifikasi bahwa Ibu Nengsih dan ‘Seblak Annami’ memiliki produk yang sangat potensial. Namun, untuk bisa naik kelas, sertifikasi halal menjadi sebuah keharusan. Oleh karena itu, kami berinisiatif menjembatani mereka dengan lembaga yang kompeten.”
Proses pendampingan dimulai dengan edukasi mengenai pentingnya sertifikasi halal dan alur pendaftaran melalui jalur self-declare yang difasilitasi oleh pemerintah. Para mahasiswa bertindak sebagai pendamping aktif dalam setiap tahapan. Mereka membantu kedua pelaku UMKM dalam mempersiapkan dokumen krusial seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memastikan semua bahan baku yang digunakan memenuhi kriteria halal.
Bekerja sama dengan LP3H Mathla’ul Anwar, sebuah lembaga yang memiliki reputasi dalam pendampingan produk halal, mahasiswa KKM 84 memfasilitasi proses verifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Para pendamping dari LP3H Mathla’ul Anwar memberikan arahan langsung mengenai penyusunan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sederhana dan memastikan proses produksi di lapangan telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Saya sangat awam dengan prosesnya, tapi adik-adik mahasiswa dari Uniba ini sabar sekali membimbing kami. Mereka membantu menyiapkan berkas dan menghubungkan kami dengan pihak Mathla’ul Anwar. Prosesnya jadi terasa lebih mudah,” ungkap Ibu Nengsih, pemilik usaha makanan rumahan tersebut pada Minggu (3/8/2025).
Hal senada diungkapkan oleh pemilik “Seblak Annami”. “Dengan adanya pendampingan ini, kami jadi lebih percaya diri. Sertifikat halal ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga tanggung jawab kami kepada konsumen. Terima kasih KKM Uniba dan LP3H Mathla’ul Anwar,” ujarnya.
Setelah seluruh data dan proses diverifikasi oleh pendamping, pendaftaran kemudian diajukan melalui aplikasi SiHalal milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk diproses lebih lanjut oleh Komite Fatwa.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata kolaborasi efektif antara perguruan tinggi, pelaku UMKM, dan lembaga profesional seperti LP3H. Inisiatif KKM 84 Uniba diharapkan tidak hanya berhenti pada dua UMKM ini, tetapi juga menginspirasi gerakan serupa untuk mendukung lebih banyak lagi produk lokal agar berdaya saing tinggi di pasar nasional.