Kebumen – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto melaksanakan peninjauan lapangan ke lokasi yang direncanakan menjadi Pos Bapas Purwokerto di Kabupaten Kebumen, pada Rabu (8/10). Kegiatan ini dilakukan usai audiensi lanjutan bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kebumen, Yunita Prasetyani, bertempat di ruang rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kebumen.
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan pertama antara Bapas Purwokerto dengan Bupati Kebumen, yang sebelumnya membahas rencana penguatan layanan pemasyarakatan di wilayah setempat. Dalam audiensi kali ini, fokus pembahasan diarahkan pada peninjauan langsung lokasi yang akan dijadikan Pos Bapas Purwokerto di Kebumen.
Lokasi yang ditinjau rencananya akan menempati satu gedung bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di bawah Dinas Sosial Kabupaten Kebumen. Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara instansi pemerintah dalam memberikan layanan hukum dan sosial bagi klien pemasyarakatan serta masyarakat luas.
Mewakili Kepala Bapas Purwokerto, Karyono, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Bapas dalam memperluas jangkauan layanan serta mempersiapkan infrastruktur kelembagaan yang adaptif terhadap perubahan regulasi.
“Kehadiran Pos Bapas di Kebumen nantinya diharapkan dapat mempermudah pelayanan kepada klien pemasyarakatan, baik yang sedang menjalani masa bimbingan maupun yang telah selesai menjalani pidana. Kami ingin memastikan bahwa keberadaan pos ini strategis, efektif, dan benar-benar menjangkau masyarakat,” ujar Karyono.
Lebih lanjut, Karyono menambahkan bahwa pendirian Pos Bapas Kebumen juga menjadi bentuk kontribusi aktif Bapas Purwokerto dalam menyongsong implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada tahun 2026 mendatang. Menurutnya, kehadiran pos tersebut akan mendukung pelaksanaan ketentuan baru dalam KUHP yang menekankan pendekatan keadilan restoratif serta perluasan peran pembimbing kemasyarakatan di tingkat daerah.
“Dengan adanya Pos Bapas di Kebumen, kami ingin memastikan kesiapan Bapas Purwokerto dalam melaksanakan amanat KUHP baru, terutama terkait peran strategis pembimbing kemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana yang berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar pemidanaan,” imbuhnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kebumen, Yunita Prasetyani, menyambut baik rencana tersebut dan menilai bahwa keberadaan Pos Bapas Purwokerto akan membawa dampak positif bagi layanan sosial di wilayah Kebumen.
“Kami sangat mendukung langkah Bapas Purwokerto ini. Dengan adanya Pos Bapas di Kebumen, koordinasi lintas sektor akan lebih mudah dilakukan, terutama dalam penanganan klien yang membutuhkan layanan sosial dan perlindungan. Kami siap bersinergi untuk mewujudkan pelayanan yang lebih humanis, inklusif, dan berkeadilan,” ungkap Yunita.
Rencana pendirian Pos Bapas Kebumen ini menjadi bagian dari upaya strategis Bapas Purwokerto dalam memperluas jangkauan layanan, memperkuat sinergi kelembagaan, serta mempersiapkan pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang selaras dengan semangat pembaruan hukum nasional. Melalui peninjauan lapangan ini, diharapkan proses perencanaan dapat segera dilanjutkan ke tahap teknis, sehingga Pos Bapas Kebumen dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat menjelang implementasi KUHP baru tahun 2026. (DEB)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”