Bengkulu, Rabu (8/10/2025) – Dalam rangka mendukung upaya reformasi birokrasi dan penyederhanaan struktur organisasi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu turut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi tentang Tata Cara Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting pada Rabu, 8 Oktober 2025, pukul 09.00 WIB.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor SEK-5.SA.01.01 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana di seluruh unit kerja. Kebijakan ini bertujuan menciptakan struktur jabatan yang lebih adaptif, fungsional, dan selaras dengan arah reformasi birokrasi pemerintah.
Dari Lapas Kelas IIA Bengkulu, kegiatan diikuti oleh staf subseksi kepegawaian, yang dengan saksama menyimak paparan mengenai perubahan nomenklatur jabatan, mekanisme penyesuaian, serta implikasi kebijakan tersebut terhadap sistem manajemen sumber daya manusia di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat profesionalisme aparatur sipil negara di bidang pemasyarakatan.
> “Penyesuaian nomenklatur jabatan bukan sekadar perubahan nama atau struktur, tetapi bagian dari transformasi kelembagaan untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja pegawai. Dengan kebijakan ini, diharapkan setiap pegawai memahami posisi dan tanggung jawabnya secara lebih jelas sesuai kompetensi,” ujar Julianto.
Ia menambahkan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan Kemenimipas dan akan segera melakukan langkah-langkah penyesuaian di internal Lapas Bengkulu.
“Kami siap menindaklanjuti hasil sosialisasi ini dengan melakukan evaluasi struktur jabatan pelaksana agar selaras dengan ketentuan baru. Harapannya, penyesuaian ini dapat memperkuat pelayanan publik dan pembinaan warga binaan secara lebih optimal,” tambahnya.
Selain mengikuti paparan materi, peserta sosialisasi juga diwajibkan membaca dan memahami isi surat edaran melalui tautan resmi yang disediakan, serta mengisi daftar hadir dan formulir pertanyaan secara daring.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus mendukung langkah-langkah reformasi birokrasi dan modernisasi tata kelola kepegawaian di lingkungan Kemenkumham, khususnya pada bidang pemasyarakatan, demi mewujudkan aparatur yang profesional, responsif, dan berintegritas.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”