Jakarta — Kamis (14/8/2025) menjadi hari yang penuh makna bagi para Duta Maritim Indonesia ketika mereka berkesempatan melakukan diskusi langsung dengan Prof. H. Rokhmin Dahuri, MS , Anggota Komisi IV DPR RI yang juga dikenal luas sebagai pakar kelautan dan perikanan Indonesia, sekaligus Ketua Dewan Pakar Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (ASPEKSINDO) . Pertemuan yang berlangsung di ruang Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini menjadi ajang penting untuk menyatukan pemikiran, memperdalam wawasan, serta memperkuat jejaring kerja dalam membangun masa depan kemaritiman nasional.
Dalam suasana yang penuh keakraban namun tetap serius, Prof. Rokhmin Dahuri membuka pembicaraan dengan memaparkan kondisi aktual sektor kelautan Indonesia, tantangan yang dihadapi, serta strategi yang perlu diambil untuk mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia . Ia menekankan bahwa kekayaan laut Indonesia bukan hanya warisan alam yang harus dijaga, tetapi juga modal ekonomi yang dapat mendorong kemajuan bangsa apabila dikelola secara profesional, berbasis penelitian, dan berkelanjutan.
“Kita memiliki laut seluas 6,4 juta kilometer persegi, kekayaan ikan lebih dari 12 juta ton per tahun, posisi strategis di jalur pelayaran internasional, serta kekayaan budaya bahari yang unik. Semua ini adalah modal besar yang harus dimanfaatkan secara cerdas. Tantangan kita adalah mengelola potensi ini agar dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan laut,” ujar Rokhmin dalam paparannya.
Para Duta Maritim Indonesia yang berasal dari berbagai daerah kepulauan dan pesisir, menyampaikan beragam aspirasi dan pengalaman lapangan. Mereka mengangkat isu-isu seperti menurunnya hasil tangkapan nelayan akibat perubahan iklim, rusaknya ekosistem terumbu karang, minimnya infrastruktur pelabuhan rakyat, hingga kebutuhan peningkatan kapasitas SDM pesisir agar mampu bersaing di era global.
Diskusi berlangsung interaktif, dengan Prof. Rokhmin memberikan tanggapan dan solusi yang komprehensif, mengacu pada pengalamannya sebagai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI (2001–2004), akademisi, serta tokoh yang aktif dalam berbagai forum kemaritiman internasional. Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga legislatif, akademisi, komunitas pesisir, dan generasi muda merupakan kunci keberhasilan pengelolaan sektor kelautan.
Sebagai Ketua Dewan Pakar ASPEKSINDO , Rokhmin Dahuri juga menyoroti pentingnya peran organisasi tersebut sebagai jembatan koordinasi antar daerah kepulauan dan pesisir, sehingga kebijakan yang dihasilkan di tingkat nasional benar-benar menjawab kebutuhan daerah. Ia mengajak para Duta Maritim Indonesia untuk terus aktif menjadi penyambung suara masyarakat pesisir, membawa inovasi, dan membuat perubahan di lapangan.
Pertemuan ini diakhiri dengan kesepahaman untuk membangun sinergi yang lebih erat, baik melalui diskusi lanjutan, kolaborasi program, maupun dukungan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat pesisir dan sektor kelautan. Para peserta meninggalkan ruangan BAKN DPR RI dengan semangat baru, membawa harapan besar bahwa kemaritiman Indonesia akan semakin maju dan berdaulat melalui kolaborasi nyata antara DPR RI, ASPEKSINDO, dan generasi muda maritim.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”