Kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 bertujuan menekan defisit fiskal serta mengoptimalkan penggunaan anggaran negara dengan target penghematan sebesar Rp306,6 triliun. Namun, langkah pemangkasan anggaran yang cukup signifikan ini memunculkan kekhawatiran publik terkait potensi dampak negatif terhadap kualitas pelayanan publik, khususnya pada sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar yang menjadi fondasi pembangunan nasional.
Efisiensi anggaran merupakan langkah rasional di tengah keterbatasan keuangan negara serta kebutuhan reformasi birokrasi agar lebih efektif dan akuntabel. Landasan hukum utama kebijakan ini adalah Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 dan PMK No. 56 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pelaksanaan efisiensi belanja negara. Kedua regulasi ini menekankan pentingnya menjaga prioritas penganggaran tanpa mengorbankan program pelayanan publik serta tugas pokok kementerian dan lembaga negara.
Namun, pada praktiknya, terjadi ketidakseimbangan antara penghematan anggaran dengan pembengkakan belanja birokrasi. Misalnya, pemangkasan anggaran pada kementerian vital seperti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang dipangkas sekitar Rp8 triliun, serta Kementerian Pekerjaan Umum dengan pengurangan anggaran hingga lebih dari 70 persen, justru berbanding terbalik dengan perluasan struktur kabinet dan penambahan posisi staf khusus yang tidak proporsional. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas dan konsistensi upaya efisiensi anggaran.
Dampak nyata pemangkasan anggaran sangat dirasakan pada proyek-proyek infrastruktur penting seperti pembangunan bendungan dan perbaikan irigasi yang terhenti. Hal ini mengancam sektor konstruksi sekaligus peluang lapangan pekerjaan yang bergantung pada investasi publik. Selain itu, sektor pendidikan dan kesehatan menghadapi risiko pengurangan program beasiswa, pelatihan guru, serta layanan kesehatan gratis yang selama ini menjadi andalan masyarakat. Kondisi demikian bertentangan dengan visi pembangunan sumber daya manusia unggul yang diusung pemerintah.
Meskipun sebagian hasil efisiensi dialihkan untuk program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), ketahanan pangan, renovasi sekolah, dan layanan kesehatan, ketimpangan alokasi anggaran ini berpotensi menimbulkan pemborosan, terutama saat pengeluaran untuk pembentukan kabinet besar dan kegiatan seremonial masih tinggi.
Efisiensi anggaran merupakan langkah penting untuk menjaga ketahanan fiskal dan mencegah pemborosan negara. Namun, implementasinya harus dilakukan secara hati-hati dan terukur. Pemangkasan anggaran tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. Pemerintah perlu memperkuat tata kelola anggaran, mengoptimalisasi struktur birokrasi yang efisien, serta mengutamakan program berbasis kinerja dengan pengawasan yang transparan dan akuntabel agar efisiensi anggaran dapat memberikan manfaat optimal tanpa mengorbankan kemajuan sosial dan ekonomi bangsa.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”