• Hubungi Redaksi
  • Login
  • Register
Siaran Berita
Banner Publikasi Press Release Gratis
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
Siaran Berita
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Siaran Berita
No Result
View All Result
Home Opini

Feminist Legal Reform: Jalan Sunyi Lawan Kekerasan Ekstrem terhadap Perempuan

Otniel Hutagalung by Otniel Hutagalung
5 June 2025
in Opini
A A
0
Feminist Legal Reform
851
SHARES
1.2k
VIEWS

“Femisida bukan sekadar pembunuhan, melainkan ekspresi paling brutal dari budaya kekerasan terhadap perempuan yang dilegitimasi diam-diam oleh sistem hukum yang bias.”

Kekerasan yang Berulang, Femisida yang Tak Diakui

Kekerasan terhadap perempuan bukanlah sekadar berita kriminal. Ia adalah bagian dari pola yang berulang, sistemik, dan terstruktur. Dalam sepekan terakhir (data Kompas, 2024), setidaknya terjadi tiga kasus kekerasan berat terhadap perempuan di wilayah Jabodetabek. Dua di antaranya berakhir dengan kematian. Mirisnya, dalam sebagian besar kasus ini, pelakunya adalah pasangan atau mantan pasangan korban.

Baca Juga

Gen Z

Mengenal Gen Z: Generasi Digital yang Mengubah Dunia

17 June 2025
Gambar Goreng Pisang

Analisis Kelayakan Bisnis Warung Mama Yasmin Goreng Pisang

16 June 2025
241214134341 552

Gaji Guru: Akar Masalah Kualitas Pendidikan yang Terlupakan

16 June 2025
be

Geliat #KaburAjaDulu: Ungkap Kekecewaan Politikal Pemuda Indonesia

16 June 2025

Temuan ini menggarisbawahi satu hal: perempuan belum benar-benar aman, bahkan di ruang paling pribadi mereka sendiri. Rumah, yang seharusnya menjadi tempat paling terlindungi, justru menjadi medan paling mematikan bagi banyak perempuan di Indonesia.

 

Femisida dan Ketimpangan Hukum

Femisida, pembunuhan terhadap perempuan karena identitas gendernya belum diakui secara eksplisit dalam sistem hukum Indonesia. Padahal, ini adalah kategori kriminal yang diakui di berbagai negara Amerika Latin, seperti Meksiko dan Argentina, sebagai bentuk kekerasan paling ekstrem berbasis gender. Tanpa nomenklatur yang jelas, negara tak punya alat untuk mengukur, mencegah, apalagi menindak secara adil.

Sistem peradilan pidana kita masih bekerja dengan logika netral gender. Sayangnya, dalam praktiknya, netralitas ini justru kerap mengaburkan relasi kuasa yang timpang. Contohnya, banyak pelaku kekerasan yang dijatuhi hukuman ringan karena adanya narasi pembenaran: “korban selingkuh”, “pelaku emosi sesaat”, atau “tidak bermaksud membunuh”.

Di sisi lain, ketika perempuan menjadi pelaku kekerasan karena membela diri dari kekerasan berkepanjangan, mereka dihukum berat. Lihatlah kasus-kasus seperti Baiq Nuril atau Yuyun, yang menggambarkan bagaimana hukum kerap gagal memahami pengalaman hidup perempuan korban.

 

Feminist Legal Reform: Strategi Keadilan yang Berpihak

Feminist Legal Reform adalah pendekatan hukum yang tidak hanya mengedepankan keadilan prosedural, tetapi juga keadilan substantif berbasis pengalaman perempuan. Ini mencakup:

Reformasi substansi hukum, termasuk memasukkan unsur relasi kuasa dalam pertimbangan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pembunuhan pasangan, dan kekerasan seksual.

Pelatihan aparat penegak hukum (APH) tentang perspektif gender agar mereka tidak sekadar melihat hukum hitam di atas putih, tetapi mampu membaca konteks sosial di balik tindakan kriminal.

Penyediaan sistem perlindungan terintegrasi, seperti rumah aman, konseling, bantuan hukum gratis, serta mekanisme pengaduan yang ramah dan aman.

Pengakuan femisida sebagai tindak pidana khusus, dengan sistem pencatatan nasional yang mampu memetakan tren dan bentuk kekerasan ekstrem berbasis gender.

Reformasi ini tidak bisa hanya ditopang oleh negara. Ia memerlukan keterlibatan semua pihak: masyarakat sipil, akademisi, media, dan komunitas korban.

 

Jalan Sunyi Perempuan Melawan Sistem

Kirim Berita Media Wanita

Mendorong Feminist Legal Reform bukanlah langkah populis. Ini adalah kerja sunyi, penuh resistensi, dan memerlukan perubahan cara pandang terhadap hukum itu sendiri. Bahwa hukum bukanlah entitas netral dan final. Ia bisa bias. Ia bisa gagal. Tapi ia juga bisa diperjuangkan.

Perempuan yang menjadi korban kekerasan selama ini tak hanya berhadapan dengan pelaku. Mereka juga harus berhadapan dengan institusi yang sering kali lebih ingin menenangkan ketertiban sosial ketimbang memberikan keadilan. Mereka dipaksa membuktikan luka yang tak terlihat, menjelaskan penderitaan yang tidak terdokumentasi, dan bertahan di tengah pandangan sinis bahwa mereka “mencari perhatian”.

 

Menuju Keadilan Sosial bagi Perempuan

Keadilan sosial tidak pernah netral. Ia harus berpihak. Dalam konteks femisida dan kekerasan ekstrem terhadap perempuan, keadilan hanya bisa dicapai bila kita mau melihat pengalaman hidup perempuan sebagai bagian dari argumen hukum.

Saat negara gagal mengakui femisida sebagai kejahatan sistemik, saat aparat penegak hukum tidak memahami dinamika kekerasan berbasis gender, dan saat masyarakat terus menyalahkan korban, maka kita sedang membiarkan kekerasan itu terus berlangsung.

Feminist Legal Reform adalah jembatan menuju sistem hukum yang manusiawi, adil, dan setara. Jalan ini memang sunyi. Tapi bukan berarti kita harus berjalan sendirian.

Share340Tweet213Share60Pin77SendShare
Leaderboard Puteri Anak dan Puteri Remaja Banten 2025
Previous Post

Tradisi Budaya Lokal dan Reproduksi Sosial dalam Praktik Perkawinan Anak di NTB

Next Post

Qurma Desa, Tebar Qurban ke Pelosok, Anake Buke Satoe Salurkan Kambing di Kadokan Grogol Sukoharjo

Otniel Hutagalung

Otniel Hutagalung

Related Posts

Gen Z

Mengenal Gen Z: Generasi Digital yang Mengubah Dunia

17 June 2025
Gambar Goreng Pisang

Analisis Kelayakan Bisnis Warung Mama Yasmin Goreng Pisang

16 June 2025
241214134341 552

Gaji Guru: Akar Masalah Kualitas Pendidikan yang Terlupakan

16 June 2025
be

Geliat #KaburAjaDulu: Ungkap Kekecewaan Politikal Pemuda Indonesia

16 June 2025
Next Post
IMG 20250605 WA0038

Qurma Desa, Tebar Qurban ke Pelosok, Anake Buke Satoe Salurkan Kambing di Kadokan Grogol Sukoharjo

Image by Jobin Scaria

Gemabudhi Sulawesi Selatan Sampaikan Pesan Damai di Hari Raya Idul Adha 1446 H / 2025 M

WhatsApp Image 2025 06 05 at 17.46.53 ab03de52

Proses Penjemputan Jamaah Umrah di Bandara Juanda: Antara Koordinasi Tim dan Pelayanan Prima

umrohgratis

Undian Umroh Gratis: Inovasi Baru PT. Annisa Ahmada Travelindo Untuk Wujudkan Impian Ibadah Ke Tanah Suci

IMG 20250605 WA0008

Buka Posko Aduan, Posbakumadin Sukoharjo Siap Dampingi Korban Koperasi BLN dan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan

Please login to join discussion
Rumah Prabu Half Page
Siaran Berita

Siaran Berita menghadirkan berbagai informasi terbaru dan terpercaya.

Follow Us

Square Media Wanita
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat & Ketentuan Tulisan
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan Website
  • Disclaimer

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Login
  • Sign Up

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita