TANGSEL – Setelah muncul gejolak dari warga di kawasan RT 3 dan RT 4, RW 4 terkait proyek pembangunan fasilitas BYD, pihak perusahaan akhirnya buka suara.
Melalui perwakilannya, Bayu dari tim legal perizinan BYD menyatakan, bahwa proses perizinan telah diajukan sejak Juni 2025, dan pihaknya siap melakukan sosialisasi kepada warga dalam waktu dekat.
“Memang kami dari BYD, khususnya tim perizinan, sudah memproses semua dokumen yang dibutuhkan. Pengajuan PBG sudah masuk ke sistem SIMBG PUPR sejak Juni,” ujar Bayu saat ditemui usai pertemuan dengan warga di Kelurahan Cipayung, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa 22 Juli 2025.
Bayu menjelaskan, meskipun warga menilai pengajuan perizinan terlambat karena proyek sudah berjalan sejak Maret, pihaknya menyebut proses administrasi sempat mengalami kendala.
Menurutnya, Beberapa kali dokumen harus diperbaiki dan dikembalikan, hingga akhirnya dapat diverifikasi sistem pada bulan Juni.
“Sebenarnya pengajuan itu sudah dimulai sejak Maret, tapi karena ada beberapa kesalahan, dokumennya bolak-balik diperbaiki. Baru bisa diverifikasi secara sistem pada bulan Juni,” jelasnya.
Menanggapi keluhan warga soal tidak adanya sosialisasi sebelum pembangunan berjalan, Bayu menyampaikan, bahwa hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kontraktor yang telah bekerja sama dengan BYD melalui MoU.
“Soal sosialisasi, itu memang tanggung jawab kontraktor. Mereka punya SOP sendiri, dan dari awal pembangunan memang kontraktor yang mengatur itu. BYD hanya bertanggung jawab di ranah perizinan dan operasional,” tegasnya.
Namun lanjut Bayu, BYD akan segera turun langsung untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terdampak.
Menurutnya, Hal ini dilakukan untuk merespons keresahan warga serta mencegah kesalahpahaman lebih lanjut.
“Insyaallah kami akan segera lakukan sosialisasi, khususnya kepada warga RT 3 dan RT 4 di RW 4. Kami ingin tahu siapa saja yang merasa terdampak, dan bagaimana solusi terbaiknya,” terangnnya.
Menanggapi dugaan dampak lingkungan seperti banjir akibat proyek tersebut, Bayu mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan bersama warga dan kontraktor.
Bayu menegaskan, bahwa pembangunan yang dilakukan merupakan renovasi bangunan existing, bukan pembangunan baru yang membutuhkan pekerjaan berat seperti bor pile.
“Bangunan ini hanya direnovasi, bukan bangunan baru. Jadi tidak ada pekerjaan besar yang bisa menyebabkan dampak berat seperti itu. Tapi kalau ada laporan dampak, kami akan evaluasi bersama,” terangnya.
Lebih lanjut, soal izin lingkungan atau persetujuan dari warga yang disebut belum dikantongi, Bayu menjelaskan bahwa sistem SIMBG tidak secara eksplisit mensyaratkan adanya dokumen dukungan dari warga atau kelurahan.
“Kalau melihat dari sistem SIMBG, memang tidak ada syarat berupa surat dukungan warga atau kelurahan. Jadi kami hanya mengikuti apa yang diminta oleh sistem,” tutupnya.
Sebelumnya, Pembangunan showroom BYD di kawasan Cipayung, Ciputat, Kota Tangerang Selatan(Tangsel) kembali menjadi sorotan.
Meski sebelumnya telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), aktivitas proyek diketahui tetap berlanjut meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal ini, memicu respon tegas dari Satpol PP Tangsel, mereka kembali menghentikan seluruh aktivitas dan membubarkan pekerja di lokasi.(MARIO)