4 Oktober 2025
Bengkulu – , salah satunya terkait pemenuhan hak jatah makan tiga kali sehari. Pihak Rutan memastikan bahwa setiap warga binaan mendapatkan makanan dengan porsi yang sesuai standar gizi, yakni sarapan, makan siang, dan makan malam, sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kepala Rutan Bengkulu, Yulian Fernando menjelaskan bahwa pemberian makan bagi warga binaan merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi negara. Meskipun para penghuni rutan sedang menjalani pembinaan karena melanggar hukum, mereka tetap berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi, termasuk hak untuk memperoleh makanan yang layak dan terjamin kebersihannya.
“Tidak ada pengurangan atau penundaan dalam penyediaan jatah makan. Setiap pagi, siang, dan sore, makanan didistribusikan tepat waktu kepada seluruh warga binaan,” ujar Yulian.
Sementara itu, Yodi Werman, Staf Pelayanan Tahanan, menambahkan, menu makanan yang disajikan telah disusun berdasarkan kebutuhan gizi dan selalu diawasi kualitasnya. Proses pengolahan makanan juga dilakukan secara higienis dengan pengawasan dari petugas dapur dan tim kesehatan. Dengan demikian, makanan yang disajikan tidak hanya memenuhi aspek kenyang, tetapi juga mengandung nilai gizi yang seimbang untuk mendukung kesehatan warga binaan.
Selain itu, Rutan Bengkulu turut memastikan bahwa distribusi makanan dilakukan secara adil dan merata tanpa adanya perbedaan perlakuan antara satu warga binaan dengan yang lain. “Kami menekankan prinsip non-diskriminasi. Semua warga binaan mendapatkan hak makan yang sama, baik dari sisi porsi maupun kualitas,” tegas Yodi.
Pemenuhan hak makan ini juga menjadi salah satu bentuk komitmen Rutan Bengkulu dalam mewujudkan layanan pemasyarakatan yang sesuai dengan prinsip hak asasi manusia. Hal tersebut sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang terus menekankan pentingnya perlindungan hak-hak dasar warga binaan di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Indonesia.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”