TANGSEL – Pemerintah Provinsi Banten resmi memperpanjang masa program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 286 Tahun 2025, yang merupakan kelanjutan dari program serupa yang telah bergulir sejak 10 April 2025.
Gubernur Banten, Andra Soni, mengatakan bahwa perpanjangan ini dilakukan sebagai bentuk respons atas tingginya antusiasme masyarakat serta kendala pelayanan yang masih dihadapi.
“Banyak masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program ini karena berbagai kendala, baik waktu maupun terbatasnya jumlah kantor Samsat,” ujar Andra saat mengunjungi Samsat Ciputat, Rabu, 26 Juni 2025.
“Oleh karena itu, kami memutuskan memperpanjang masa pemutihan hingga 31 Oktober, agar lebih banyak warga yang terbantu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Andra menjelaskan, bahwa program ini mencakup penghapusan atas pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor, terutama bagi warga yang telah menunggak selama satu hingga sepuluh tahun.
“Program ini bukan sekadar memberi keringanan, tetapi juga mendorong masyarakat menjadi wajib pajak yang tertib. Setelah pemutihan ini selesai, tidak akan ada lagi program serupa dalam waktu dekat. Jadi saya harap kesempatan ini benar-benar dimanfaatkan,” imbuhnya.
Mendukung hal tersebut, Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten, Rita Prameswari, menyatakan pihaknya kini tengah melakukan persiapan lanjutan agar pelayanan pemutihan berjalan lebih baik di masa perpanjangan ini.
“Persiapan perpanjangan masih sama-sama di tahap awal. Kita kan sekarang mengacu pada Kepgub 286 Tahun 2025. Saya mengundang kepada seluruh UPT untuk melakukan persiapan lebih baik lagi, mulai dari mengurangi antrian, memperluas jangkauan pelayanan, hingga memberikan pemahaman kepada wajib pajak yang domisilinya jauh atau aksesnya terbatas,” kata Rita.
Rita menegaskan, akan melakukan evaluasi internal terhadap pelaksanaan program sebelumnya dan berencana membuka kawasan UPT baru.
“Saya akan evaluasi dulu, setelah itu baru kita laksanakan lagi. Tidak ada perbedaan dalam perpanjangan kali ini, hanya waktunya saja yang diperpanjang sampai dengan 31 Oktober 2025,” jelasnya.
Soal target pendapatan, Rita menegaskan bahwa tujuan utama dari program ini adalah membantu masyarakat, bukan mengejar angka.
“Kalau untuk pembebasan seperti ini tidak ada target. Fokus kita adalah membantu masyarakat, khususnya yang terdampak secara ekonomi,” tegasnya.
Namun secara data, Rita menyebut terjadi lonjakan signifikan dalam pendapatan harian dari pajak kendaraan sejak program ini diberlakukan.
“Sebelumnya pendapatan harian rata-rata dari PKB dan BBNKB ada di angka Rp 11–12 miliar. Tapi sejak ada program pemutihan, kita pernah mencapai angka Rp 24 miliar per hari. Sekarang rata-rata harian kita di angka Rp 16,5 miliar,” ungkap Rita.
“Walaupun ada pemutihan, rajinya tetap kita laksanakan. Artinya, penagihan akan tetap berjalan. Hanya saja selama masa pemutihan, sanksinya berupa denda itu dihapus,” tutupnya.
Dengan adanya perpanjangan ini, masyarakat Banten kini memiliki waktu lebih lama untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya tanpa dikenai sanksi denda. Pemerintah berharap momentum ini dapat mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak kendaraan bermotor di masa mendatang. (MARIO)