Lamongan — Rangkaian peringatan Hari Santri Kabupaten Lamongan yang diinisiasi L.P. Ma’arif Nahdlatul Ulama Cabang Lamongan kembali memancing gelombang kekecewaan. Pola pengkerdilan kegiatan keagamaan dinilai sangat tampak baik pada malam jelang acara maupun pada hari puncak.
Malam sebelum upacara puncak, Pemerintah Kabupaten Lamongan secara mendadak melarang Dialog Kebangsaan digelar di Pendopo Alon-Alon Lamongan dengan alasan lokasi akan dipakai untuk persiapan upacara besar esok harinya. Panitia terpaksa memindah acara ke Gedung L.P. Ma’arif tanpa perubahan jadwal. Faktanya, forum tetap berjalan lancar dan khidmat dengan kehadiran narasumber nasional seperti Bambang Sulistomo (Putra Bung Tomo) dan Drs. Faqih Arifin dari Majelis Alumni IPNU/IPPNU.
Namun kritik publik tak berhenti di malam itu. Pada puncak Hari Santri, inspektur upacara bukan diambil alih Bupati Lamongan, melainkan oleh Bupati Bondowoso. Simbol ini oleh banyak kalangan dianggap sebagai tamparan terbuka bagi marwah keulamaan dan kepesantrenan di tanah Lamongan sendiri. Sementara itu pemberangkatan Kirab Santri hanya dilepas oleh Ketua RT, bukan pejabat struktural. Fakta tersebut memunculkan tafsir luas bahwa Pemerintah Kabupaten Lamongan terkesan menyepelekan PHBI yang selama ini menjadi penopang kultural daerah.
Nursalim, salah satu tokoh yang mengikuti rangkaian kegiatan, menegaskan bahwa publik tidak buta terhadap simbol. Menurutnya, ketika forum santri didorong keluar pendopo pada malam hari, lalu pejabat daerah sendiri absen pada momen simbolik terbesar keesokan paginya, maka wajar jika muncul dugaan kuat bahwa Hari Santri di Lamongan hanya diperlakukan sebagai formalitas kalender, bukan kehormatan kultural-keagamaan.
Hingga rilis ini diterbitkan, tidak ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lamongan mengenai alasan penyerahan inspektur upacara kepada kepala daerah luar serta absennya pejabat Lamongan dalam pemberangkatan Kirab. Publik kini menunggu apakah Pemkab berani memberi klarifikasi, atau memilih diam dan membiarkan tafsir kekecewaan berkembang menjadi preseden.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”