Jakarta, 16 Agustus 2025 — Hukum maritim menjadi salah satu aspek fundamental dalam menjaga kedaulatan negara di laut sekaligus mengamankan kekayaan sumber daya maritim yang dimiliki Indonesia. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan lebih dari 17 ribu pulau, Indonesia menghadapi tantangan besar di sektor kelautan, mulai dari praktik illegal fishing yang merugikan negara triliunan rupiah setiap tahunnya, pelanggaran batas wilayah laut yang berpotensi menimbulkan konflik internasional, hingga masalah serius berupa pencemaran lingkungan laut yang mengancam ekosistem. Untuk menjawab tantangan itu, dibutuhkan regulasi yang kuat, penegakan hukum yang konsisten, serta keterlibatan aktif generasi muda agar hukum maritim tidak hanya menjadi norma tertulis, tetapi benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari.
Isu penting ini mengemuka dalam diskusi nasional bertema “Peran Hukum Maritim dalam Menjaga Kedaulatan Laut Indonesia” yang digelar di Jakarta. Hadir sebagai pemateri, Mukhlis Ramlan, S.E., S.H., M.H. (Mil)., CSL, Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Hukum dan Regulasi Provinsi Kalimantan Utara, menyampaikan pandangan mendalam mengenai urgensi hukum maritim di tengah dinamika global. Dalam paparannya, ia menekankan bahwa hukum maritim bukan sekadar aturan yang tercantum dalam undang-undang, melainkan instrumen strategis untuk menjaga kepentingan nasional, melindungi masyarakat pesisir, serta memastikan keberlanjutan sumber daya laut untuk generasi yang akan datang.
“Indonesia memiliki potensi maritim yang luar biasa besar. Namun tanpa perlindungan hukum yang kokoh, potensi tersebut bisa hilang, dieksploitasi pihak asing, atau bahkan rusak akibat perilaku tidak bertanggung jawab. Generasi muda memiliki peran vital untuk memahami, mengawal, dan mengimplementasikan hukum maritim agar kedaulatan laut kita tetap terjaga,” tegas Mukhlis di hadapan peserta diskusi.
Kegiatan ini semakin hidup dengan kehadiran Duta Maritim Indonesia dari berbagai daerah. Para duta hadir bukan hanya sebagai peserta, tetapi juga sebagai agen perubahan yang membawa semangat baru dalam upaya sosialisasi hukum maritim kepada masyarakat. Kehadiran mereka menjadi bukti nyata bahwa generasi muda memiliki kepedulian besar terhadap isu kelautan, tidak hanya pada aspek budaya dan pariwisata, tetapi juga pada aspek hukum yang menjadi fondasi utama pengelolaan laut secara berkelanjutan.
Salah satu Duta Maritim Indonesia menyampaikan bahwa pemahaman hukum maritim harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk komunitas pesisir yang setiap hari berinteraksi langsung dengan laut. “Hukum maritim seharusnya tidak hanya dipahami oleh aparat penegak hukum, melainkan juga oleh nelayan, komunitas pesisir, hingga generasi muda di berbagai daerah. Dengan begitu, kesadaran hukum bisa tumbuh dari bawah dan membentuk kekuatan kolektif untuk menjaga kedaulatan laut Indonesia,” ungkapnya.
Para duta juga menegaskan komitmen mereka untuk terus melakukan kampanye literasi hukum maritim melalui berbagai cara, mulai dari diskusi akademik, kegiatan pemberdayaan masyarakat, hingga memanfaatkan media sosial sebagai sarana edukasi publik. Kehadiran Duta Maritim Indonesia di forum ini menjadi cermin semangat generasi muda yang tidak hanya mencintai laut dari sisi keindahan dan budayanya, tetapi juga siap memperjuangkan kepentingan bangsa melalui pemahaman hukum.
Diskusi ditutup dengan seruan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, akademisi, aparat penegak hukum, dan komunitas maritim. Kolaborasi ini dinilai sangat penting agar Indonesia mampu menghadapi tantangan global, memperkuat posisi dalam diplomasi internasional, serta menjamin keberlanjutan sumber daya laut untuk generasi mendatang. Dengan sinergi antara pemikiran para ahli hukum dan energi positif dari Duta Maritim Indonesia, diharapkan kesadaran hukum maritim akan semakin mengakar, menjadikan Indonesia bangsa bahari yang berdaulat, mandiri, dan berdaya saing tinggi di dunia internasional.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”