Mengenal Sistem Hukum
Tujuan hukum sendiri meliputi 3 nilai yakni nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Namun sayangnya, praktik nyata dunia hukum seringkali tidak menekankan seluruh nilai dan cenderung melupakan satu nilai. Maka dari itu, telah timbul satu pemahaman dimana nilai keadilan adalah nilai yang paling utama dalam dunia hukum. Hal tersebut mengemuka dalam Kuliah Umum bertajuk “Keadilan Restoratif dalam Perspektif Hak Asasi Manusia” yang diselenggarakan secara virtual oleh Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH UNPAR) pada Jumat (7/10/22). Kuliah Umum tersebut mengundang Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.H.,
Dalam praktik peradilan di Indonesia, Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan bahwa aparat penegak hukum cenderung berpikir legalistik. Ia menyinggung kasus Nenek Minah di mana pemetikan buah kakao berujung pada proses hukum. Vonis yang diberikan berdasarkan pembuktian formal perkara pidana menyimpulkan bahwa petinggi hanya mengutamakan kepastian hukum. Menurutnya, aparat penegak hukum jika dilihat dari sisi legalistik tidaklah keliru. Namun, jika dilihat dari sisi mencapai keadilan, tentu hal tersebut telah menimbulkan luka yang besar di hati masyarakat Indonesia. Hukum dianggap tidak sejalan dengan keadilan hukum yang berkembang di masyarakat.Tentunya hal tersebut menjadi ironi, seolah-olah hukum dipisahkan dari rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat itu sendiri. Padahal hukum itu diciptakan untuk manusia, bukan manusia yang mengabdikan pada hukum.
Sejalan dengan hal tersebut, dibutuhkan upaya dalam mewujudkan penegakan hukum Indonesia yang responsif. Maka dari itu, para aparat penegak hukum tidak dapat hanya memperhatikan dan merujuk pada teks Undang-Undang Dasar (UUD). Para aparat harus bisa melihat dan memperhatikan lebih jauh nilai-nilai kearifan lokal yang hidup dan berkembang di masyarakat luas. Dengan kata lain, hukum haruslah mengabdi pada masyarakat sendiri. Hal tersebut dapat terwujud apabila penegak hukum mampu melakukan penafsiran terhadap makna hukum.
Pemulihan akan memberikan kedamaian antara korban dan pelaku maupun dengan masyarakat lingkungannya. Hal ini merupakan moral etiquette dan restorative justice karena pada dasarnya keadilan dan perdamaian tidak dapat dipisahkan. Pelibatan korban sendiri merupakan pergeseran orientasi hukum pidana. Korban sebagai pihak yang dirugikan dapat turut aktif untuk mencapai keadilan yang diinginkannya. Pada akhirnya, negara harus memastikan bahwa kesepakatan yang telah ditetapkan berjalan dengan baik sehingga konflik berkepanjangan bisa dihindari. Perlu upaya perdamaian yang dapat melibatkan masyarakat untuk dapat berpartisipasi dan mendukung pemecahan masalah.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
































































