Kirim Press Release
Contact Us
  • Login
  • Register
Siaran Berita
Leaderboard apa apa
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti dan Infrastruktur
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
Siaran Berita
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti dan Infrastruktur
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Siaran Berita
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Ibu-Ibu PKK Dukuh Gatak Dibekali Edukasi Hukum dan Manajemen tentang Keuangan Digital

Klaten, 6 Agustus 2025 — Suasana Balai Dukuh Gatak, Desa Gatak, Kecamatan Ngawen, Klaten, tampak berbeda pada Rabu siang itu. Puluhan ibu-ibu PKK berkumpul bukan sekadar untuk arisan atau kegiatan rutin, melainkan mengikuti edukasi bertajuk “Hukum dan Manajemen Keuangan Digital”. Materi ini dibawakan oleh Erfendy Sesar Haryuwono, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta dengan NPM 22100140, bersama timnya. Mengapa Hukum dan Keuangan Digital? Di era serba digital, keuangan rumah tangga tidak lagi hanya berputar pada catatan buku tulis. Dompet digital, aplikasi mobile banking, hingga belanja daring menjadi bagian keseharian masyarakat. Namun, kemudahan ini sering dibarengi dengan ancaman baru: penipuan online. Fenomena inilah yang menjadi alasan Erfendy menghadirkan kombinasi pembahasan hukum dan manajemen keuangan. “Ibu-ibu PKK harus menjadi manajer keuangan keluarga yang tidak hanya cerdas dalam mengatur uang, tetapi juga melek hukum agar tidak menjadi korban kejahatan digital,” jelasnya. Mengenal Unsur Tindak Pidana Penipuan Online Dalam perspektif hukum, penipuan online tidak berbeda jauh dengan penipuan konvensional. Hanya saja, media yang digunakan adalah internet. Erfendy menguraikan setidaknya ada dua dasar hukum yang paling relevan: Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Unsur “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum” terpenuhi ketika pelaku mengambil uang korban dengan cara tidak sah. Unsur “tipu muslihat atau rangkaian kebohongan” tampak pada modus link palsu, SMS undian, atau tawaran investasi bodong. Unsur “mendorong orang untuk menyerahkan barang” terbukti saat korban mengirim uang, data pribadi, atau akses akun. Ancaman pidana: penjara maksimal 4 tahun. Pasal 28 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45A Unsur “menyebarkan berita bohong dan menyesatkan” terpenuhi bila pelaku mengirim pesan atau iklan palsu. Unsur “merugikan konsumen dalam transaksi elektronik” terpenuhi karena korban mengalami kerugian nyata, baik uang maupun data. Ancaman pidana: penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar. Menurut Erfendy, unsur-unsur pidana ini penting dipahami masyarakat. “Korban penipuan online sering kali pasrah karena merasa itu kesalahan pribadi. Padahal, secara hukum, tindakan itu jelas masuk kategori tindak pidana yang bisa dituntut,” tegasnya. Studi Kasus Penipuan Digital di Indonesia Untuk memperkuat pemahaman, Erfendy menyinggung kasus-kasus nyata yang marak terjadi. Salah satunya modus phishing melalui pesan WhatsApp yang menawarkan hadiah undian palsu. Korban diminta mengklik tautan tertentu dan memasukkan data pribadi, lalu saldo rekeningnya dikuras. Kasus lain adalah investasi bodong berkedok aplikasi trading. Pelaku menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, padahal sistemnya hanyalah ponzi scheme. Banyak korban terjebak karena kurang memahami legalitas perusahaan investasi tersebut. Dalam kasus-kasus seperti ini, aparat penegak hukum menggunakan kombinasi KUHP, UU ITE, dan UU Perlindungan Konsumen untuk menjerat pelaku. Manajemen Keuangan Digital sebagai Pencegahan Selain aspek hukum, ibu-ibu PKK Gatak juga diajarkan praktik sederhana manajemen keuangan digital: Mencatat setiap pengeluaran, sekecil apapun, menggunakan aplikasi pencatat keuangan. Menyisihkan dana tabungan harian di e-wallet seperti DANA atau GoPay. Membuat rekening terpisah untuk tabungan agar tidak bercampur dengan dana operasional. Hanya berbelanja lewat aplikasi resmi untuk mencegah risiko penipuan. “Ibu-ibu yang disiplin mencatat keuangan akan lebih sulit ditipu, karena mereka paham pola keluar-masuk uang. Jadi manajemen keuangan adalah perisai pertama sebelum hukum melindungi,” ujar Erfendy. Hukum sebagai Pelindung, Literasi sebagai Kunci, Kegiatan ini disambut hangat oleh para peserta. Banyak ibu yang mengaku baru mengetahui bahwa penipuan online bisa diproses melalui situs resmi pemerintah seperti cekrekening.id atau lapor.go.id. Bagi Erfendy, inti dari edukasi ini adalah membangun kesadaran hukum sejak level keluarga. “Hukum hadir untuk melindungi masyarakat. Tetapi literasi, baik literasi hukum maupun literasi keuangan digital, adalah benteng pertama agar kita tidak menjadi korban,” pungkasnya. Penutup Kegiatan edukasi di Dukuh Gatak ini bukan hanya transfer pengetahuan, melainkan juga langkah nyata pemberdayaan hukum di tingkat masyarakat desa. Ibu-ibu PKK kini tidak hanya memahami cara mengelola keuangan rumah tangga, tetapi juga menyadari bahwa setiap bentuk penipuan digital memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Dengan literasi hukum dan manajemen keuangan digital, keluarga diharapkan lebih tangguh menghadapi tantangan era digital: cakap mengelola, waspada menghadapi, dan berani melawan kejahatan finansial online.

Erfendy Haryuwono by Erfendy Haryuwono
25 August 2025
in Pendidikan
A A
0
Keuangan Digital
855
SHARES
1.2k
VIEWS

Klaten, 6 Agustus 2025 — Suasana Balai Dukuh Gatak, Desa Gatak, Kecamatan Ngawen, Klaten, tampak berbeda pada Rabu siang itu. Puluhan ibu-ibu PKK berkumpul bukan sekadar untuk arisan atau kegiatan rutin, melainkan mengikuti edukasi bertajuk “Hukum dan Manajemen Keuangan Digital”. Materi ini dibawakan oleh Erfendy Sesar Haryuwono, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta dengan NPM 22100140, bersama timnya.

Mengapa Hukum dan Keuangan Digital? Di era serba digital, keuangan rumah tangga tidak lagi hanya berputar pada catatan buku tulis. Dompet digital, aplikasi mobile banking, hingga belanja daring menjadi bagian keseharian masyarakat. Namun, kemudahan ini sering dibarengi dengan ancaman baru: penipuan online. Fenomena inilah yang menjadi alasan Erfendy menghadirkan kombinasi pembahasan hukum dan manajemen keuangan. “Ibu-ibu PKK harus menjadi manajer keuangan keluarga yang tidak hanya cerdas dalam mengatur uang, tetapi juga melek hukum agar tidak menjadi korban kejahatan digital,” jelasnya. Mengenal Unsur Tindak Pidana Penipuan Online Dalam perspektif hukum, penipuan online tidak berbeda jauh dengan penipuan konvensional.

Hanya saja, media yang digunakan adalah internet. Erfendy menguraikan setidaknya ada dua dasar hukum yang paling relevan: Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Unsur “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum” terpenuhi ketika pelaku mengambil uang korban dengan cara tidak sah. Unsur “tipu muslihat atau rangkaian kebohongan” tampak pada modus link palsu, SMS undian, atau tawaran investasi bodong. Unsur “mendorong orang untuk menyerahkan barang” terbukti saat korban mengirim uang, data pribadi, atau akses akun.

Ancaman pidana: penjara maksimal 4 tahun. Pasal 28 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45A Unsur “menyebarkan berita bohong dan menyesatkan” terpenuhi bila pelaku mengirim pesan atau iklan palsu. Unsur “merugikan konsumen dalam transaksi elektronik” terpenuhi karena korban mengalami kerugian nyata, baik uang maupun data. Ancaman pidana: penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar. Menurut Erfendy, unsur-unsur pidana ini penting dipahami masyarakat. “Korban penipuan online sering kali pasrah karena merasa itu kesalahan pribadi. Padahal, secara hukum, tindakan itu jelas masuk kategori tindak pidana yang bisa dituntut,” tegasnya.

Baca Juga

web

Alhamdulillah, Kegiatan AHES (Al-Fadiyah Helping Society) Rombel 5 Terlaksana dengan Lancar

11 October 2025
IMG 4705

Trisakti School of Multimedia Dorong Generasi Muda Tangerang Selatan Lewat Pelatihan Public Speaking dan Personal Branding

11 October 2025
WhatsApp Image 2025 10 11 at 15.15.31

Mahasiswa KKN-T 114 Universitas Hasanuddin Selenggarakan Demonstrasi Pembuatan Pestisida Nabati dari Limbah Kulit Bawang Merah dan Bawang Putih di Desa Loka, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto

11 October 2025
WhatsApp Image 2025 10 11 at 13.11.46 73788449

Mahasiswa KKN Unhas Serahkan Peta Penggunaan Lahan untuk Desa Loka

11 October 2025

Studi Kasus Penipuan Digital di Indonesia Untuk memperkuat pemahaman, Erfendy menyinggung kasus-kasus nyata yang marak terjadi. Salah satunya modus phishing melalui pesan WhatsApp yang menawarkan hadiah undian palsu. Korban diminta mengklik tautan tertentu dan memasukkan data pribadi, lalu saldo rekeningnya dikuras. Kasus lain adalah investasi bodong berkedok aplikasi trading. Pelaku menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, padahal sistemnya hanyalah ponzi scheme.

Leaderboard Satu Rumah

Banyak korban terjebak karena kurang memahami legalitas perusahaan investasi tersebut. Dalam kasus-kasus seperti ini, aparat penegak hukum menggunakan kombinasi KUHP, UU ITE, dan UU Perlindungan Konsumen untuk menjerat pelaku. Manajemen Keuangan Digital sebagai Pencegahan Selain aspek hukum, ibu-ibu PKK Gatak juga diajarkan praktik sederhana manajemen keuangan digital: Mencatat setiap pengeluaran, sekecil apapun, menggunakan aplikasi pencatat keuangan.

Menyisihkan dana tabungan harian di e-wallet seperti DANA atau GoPay. Membuat rekening terpisah untuk tabungan agar tidak bercampur dengan dana operasional. Hanya berbelanja lewat aplikasi resmi untuk mencegah risiko penipuan. “Ibu-ibu yang disiplin mencatat keuangan akan lebih sulit ditipu, karena mereka paham pola keluar-masuk uang. Jadi manajemen keuangan adalah perisai pertama sebelum hukum melindungi,” ujar Erfendy. Hukum sebagai Pelindung, Literasi sebagai Kunci, Kegiatan ini disambut hangat oleh para peserta.

Banyak ibu yang mengaku baru mengetahui bahwa penipuan online bisa diproses melalui situs resmi pemerintah seperti cekrekening.id atau lapor.go.id. Bagi Erfendy, inti dari edukasi ini adalah membangun kesadaran hukum sejak level keluarga. “Hukum hadir untuk melindungi masyarakat. Tetapi literasi, baik literasi hukum maupun literasi keuangan digital, adalah benteng pertama agar kita tidak menjadi korban,” pungkasnya.

Penutup Kegiatan edukasi di Dukuh Gatak ini bukan hanya transfer pengetahuan, melainkan juga langkah nyata pemberdayaan hukum di tingkat masyarakat desa. Ibu-ibu PKK kini tidak hanya memahami cara mengelola keuangan rumah tangga, tetapi juga menyadari bahwa setiap bentuk penipuan digital memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Dengan literasi hukum dan manajemen keuangan digital, keluarga diharapkan lebih tangguh menghadapi tantangan era digital: cakap mengelola, waspada menghadapi, dan berani melawan kejahatan finansial online.


Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia

Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”

Share342Tweet214Share60Pin77SendShare
Leaderboard apa apa
Previous Post

Tirakatan Malam Kemerdekaan 16 Agustus 2025 di Desa Menyunyur Dimeriahkan Mahasiswa KKN Unugiri Bojonegoro

Next Post

SD Muhammadiyah 1 Candi Tanamkan Karakter Peduli Lingkungan Lewat Program Jumat Bersih

Erfendy Haryuwono

Erfendy Haryuwono

Related Posts

web

Alhamdulillah, Kegiatan AHES (Al-Fadiyah Helping Society) Rombel 5 Terlaksana dengan Lancar

11 October 2025
IMG 4705

Trisakti School of Multimedia Dorong Generasi Muda Tangerang Selatan Lewat Pelatihan Public Speaking dan Personal Branding

11 October 2025
WhatsApp Image 2025 10 11 at 15.15.31

Mahasiswa KKN-T 114 Universitas Hasanuddin Selenggarakan Demonstrasi Pembuatan Pestisida Nabati dari Limbah Kulit Bawang Merah dan Bawang Putih di Desa Loka, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto

11 October 2025
WhatsApp Image 2025 10 11 at 13.11.46 73788449

Mahasiswa KKN Unhas Serahkan Peta Penggunaan Lahan untuk Desa Loka

11 October 2025
Next Post
Sumber: Istimewa

SD Muhammadiyah 1 Candi Tanamkan Karakter Peduli Lingkungan Lewat Program Jumat Bersih

Hengki MT feat Gita Afriyasna rilis lagu Minang terbaru Arak Bako. (Dok. Istimewa)

Hengki MT feat Gita Afriyasna Rilis Lagu “Arak Bako”

Gambar WhatsApp 2025 08 25 pukul 07.55.13 a77a425c

Guru Matematika MTsN 6 Bantul Ikuti Pelatihan Penyusunan Modul Ajar Berbasis Deep Learning

Aktivitas Pengabdian Kepada Masyarakat di Desa Karangsong, Indramayu, Jawa Barat

UMKM Karangsong Go Digital: ChatGPT Bantu Tingkatkan Daya Saing di Era Ekonomi Digital

kesehatan gratis

Zilenial Mengabdi Bacth 2 Menjadi awal untuk Perubahan di Indonesia Emas 2045

Please login to join discussion
Satu Rumah Half Page 002
Siaran Berita

Siaran-Berita.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

Segala konten yang dipublikasikan di Siaran-Berita.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

Follow Us

Siaran-Berita.com

Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

📧 redaksi@siaran-berita.com

Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

Aplikasi Siaran-Berita.com

Untuk memnudahkan membaca berita terbaru di Siaran-berita.com segera download aplikasi khusus untuk Android di Google Play dan nikmati kemudahan membaca berita langsung dari gadget Anda

siaran-berita.com google play

Guest Posts are Welcome!

“Hi 👋 We’re offering guest post spots on Siaran-BERITA.com | You’ll get 2 permanent do-follow links, homepage exposure, and super fast publishing (1–24 hrs). PayPal accepted 👍 Interested?”

PS DSA Square
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer
  • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
  • Contact Us

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti dan Infrastruktur
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Login
  • Sign Up

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita