Di tengah keguncangan publik akibat penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer terkait dugaan suap Sertifikasi K3, tokoh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Orsat Pesanggrahan, Ir. Rachmat P. Hadi Wibowo, MT, menyerukan agar jabatan wamenaker bukan tempat untuk karir politisi semata.
“Kita tidak butuh lagi sosok politisi yang hanya pandai bersilat lidah tapi tak paham transformasi digital atau kebutuhan pasar kerja,” tegasnya dalam wawancaranya kepada media pada Rabu (10/09). Ia menyoroti betapa krusialnya mengisi jabatan strategis di kemenaker dengan sosok yang profesional secara teknis, tapi cerdas secara politik.
Dengan target bonus demografi pada 2045 — di mana 69,3% penduduk Indonesia usia 15–64 tahun — Rachmad menegaskan: “Jika perencanaan generasi muda tak siap, bonus demografi justru jadi bencana. Maka Kita butuh sosok wamenaker yang paham data, sistemik, dan melihat fakta realitas.”
Dalam konteks ini, ia menyebut Ir. Haudi Ramdayuzha sebagai figur yang patut diperhitungkan. Melalui rekam jejak dan latar belakang pengalamannya sebagai Mantan Ketua Forum Insinyur Muda PII, Presiden Direktur BGV Group, dan kepemimpinan di Young Engineers Asia Pacific Forum (YEAFEO), Haudi dinilai mampu jadi jembatan kebijakan regional dan inklusif.
“Sosok seperti ini tak hanya tahu menghitung angka, tapi juga mampu membawa perubahan nyata,” pungkas Rachmat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”