Kebijakan pemerintah terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi sorotan publik sejak diumumkan secara nasional pada pertengahan tahun 2025. Kota Cirebon menjadi salah satu daerah yang segera menindaklanjuti kebijakan ini dengan menetapkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu. Namun, muncul pandangan kritis dari berbagai kalangan yang menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) apabila tidak dikelola dengan baik.
Latar Belakang Kebijakan. Pemerintah Pusat melalui Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 memperkenalkan skema PPPK Paruh Waktu. Tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan hukum dan status kepegawaian bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam seleksi PPPK penuh waktu.
Berbeda dengan PPPK reguler, pegawai paruh waktu akan bekerja dengan durasi sekitar 4 jam per hari atau 20 jam per minggu, serta menerima gaji yang disesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK) atau tidak lebih rendah dari gaji terakhir ketika masih berstatus tenaga honorer.
Langkah ini dinilai sebagai solusi sementara bagi ribuan tenaga non-ASN di berbagai daerah, termasuk Cirebon, yang belum terserap dalam formasi ASN reguler.
Perkembangan Isu di Kota Cirebon. Pada 11 September 2025, BKPSDM Kota Cirebon resmi mengumumkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu melalui situs resminya. Pengumuman tersebut merujuk langsung pada SE Kepala BKN No. 6 Tahun 2025 dan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengatur jumlah formasi, kualifikasi jabatan, serta mekanisme rekrutmen.
Beberapa hari kemudian, pada 12 September 2025, BKPSDM kembali merilis pengumuman penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Penyesuaian ini disebabkan oleh belum selesainya pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh sejumlah calon pegawai, sehingga proses administratif perlu diperpanjang.
Sementara itu, berdasarkan laporan Radar Cirebon, BKPSDM telah mengusulkan NIP bagi 3.529 calon PPPK Paruh Waktu, menandakan bahwa pemerintah daerah telah memulai tahapan administratif menuju pengangkatan resmi.
Kritik dan Kekhawatiran Publik. Dalam pemberitaan BeritaSatu dan Arah Pantura, beberapa pengamat kebijakan publik menilai bahwa kebijakan ini berpotensi menambah beban keuangan daerah. Isu utamanya adalah kemungkinan meningkatnya belanja pegawai dalam struktur APBD, mengingat setiap PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas gaji, tunjangan dasar, dan perlindungan kerja, walau dengan proporsi waktu yang lebih singkat.
Selain itu, kekhawatiran muncul mengenai efektivitas sistem paruh waktu dalam birokrasi daerah. Jika tidak diimbangi dengan sistem evaluasi yang jelas, kebijakan ini dikhawatirkan hanya akan menambah jumlah aparatur tanpa peningkatan produktivitas yang signifikan.
Respons Pemerintah Daerah. Pemerintah Kota Cirebon menyampaikan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap dan selektif.
BKPSDM menegaskan bahwa alokasi formasi telah disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah, sehingga tidak akan secara langsung membebani APBD.
Selain itu, berdasarkan informasi dari portal Sewaktu.id, pelaksanaan program ini didasarkan pada Surat Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 800.1.13.21/4/PPMP/2025 tertanggal 9 September 2025, yang menjadi dasar hukum pembentukan formasi PPPK Paruh Waktu di tingkat kota.
Meski demikian, hingga pertengahan Oktober 2025, SK pengangkatan individu secara resmi belum dipublikasikan, menandakan bahwa proses masih berada dalam tahap administrasi awal.
Evaluasi dan Potensi Dampak
Kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan upaya transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih fleksibel. Namun, dari sisi ekonomi daerah, kebijakan ini perlu kehati-hatian tinggi agar tidak mengganggu keseimbangan anggaran.
Kesimpulan: Isu PPPK Paruh Waktu di Kota Cirebon mencerminkan dilema antara kebutuhan membuka lapangan kerja bagi tenaga honorer dan tantangan menjaga stabilitas keuangan daerah. Secara administratif, Pemerintah Kota Cirebon telah memulai tahap awal implementasi melalui pengumuman alokasi formasi, penyesuaian jadwal, dan pengusulan NIP. Namun, hingga kini belum ada bukti publik bahwa kontrak kerja telah berjalan penuh. Kebijakan ini berpotensi menjadi langkah strategis bila dikelola dengan akuntabilitas dan evaluasi berkala. Sebaliknya, tanpa perencanaan matang, ia bisa menjadi tambahan beban bagi APBD serta memperumit struktur kepegawaian daerah di masa mendatang.
Daftar Sumber:
BeritaSatu.com. (2025). Isu PPPK Paruh Waktu di Kota Cirebon Dinilai Berpotensi Bebani Anggaran Daerah.
ArahPantura.id. (2025). PPPK Paruh Waktu Kota Cirebon dan Implikasinya bagi APBD.
BKPSDM Kota Cirebon. (2025). Pengumuman Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu.
Radar Cirebon. (2025). BKPSDM Usulkan NIP bagi 3.529 PPPK Paruh Waktu.
Sewaktu.id. (2025). Pemkot Cirebon Tetapkan Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025.
Tirto.id & BKN.go.id (2025). Regulasi PPPK Paruh Waktu Nasional.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”