17 Oktober 2025
Bengkulu — Rutan Kelas IIB Bengkulu terus menunjukkan komitmennya dalam menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia, termasuk hak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing. Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, Rutan Bengkulu memberikan kesempatan kepada warga binaan beragama Nasrani untuk melaksanakan kegiatan ibadah rutin di dalam lingkungan rutan.
Kegiatan ibadah ini dipandu langsung oleh Penyuluh Agama Kristen dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Yohanes, bersama rekan-rekannya. Dalam kesempatan tersebut, para penyuluh tidak hanya memimpin doa dan pujian, tetapi juga memberikan pembinaan rohani dan motivasi agar para warga binaan mampu memperbaiki diri serta menumbuhkan semangat baru untuk hidup lebih baik setelah menjalani masa pidana.
Kepala Rutan Bengkulu, Yulian Fernando melalui Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Rafi Rizaldi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan kepribadian yang rutin dilakukan bagi seluruh warga binaan, tanpa memandang latar belakang agama. Menurutnya, kebebasan beragama adalah hak fundamental setiap warga negara yang tetap dijamin meski seseorang sedang menjalani masa hukuman.
“Kami di Rutan Bengkulu berkomitmen untuk menghormati dan memfasilitasi setiap bentuk kegiatan keagamaan. Ibadah bagi warga binaan Nasrani ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan hak beragama tetap terjaga, sekaligus sebagai sarana pembinaan moral dan spiritual,” ujar Rafi.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ibadah berlangsung dengan khidmat di ruang aula pelayanan tahanan yang telah disiapkan secara khusus. Para warga binaan terlihat antusias dan penuh semangat mengikuti setiap rangkaian ibadah, mulai dari pujian dan penyembahan hingga renungan firman. Tidak sedikit dari mereka yang mengungkapkan rasa syukur karena masih diberikan kesempatan untuk beribadah bersama dan mendapatkan bimbingan rohani langsung dari penyuluh agama.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”