Bantul (MTs Negeri 6 Bantul) – Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid Penma) Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta, Shidiq Pramono, memberikan laporan pembangunan gedung baru yang didanai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2025 MTs Negeri 6 Bantul di halaman madrasah pada Kamis (21/08/2025).
Kegiatan ini berlangsung dalam kegiatan Sosialisasi dan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Fisik Laboratorium dan Perpustakaan madrasah yang bersumber dari dana SBSN. Dalam laporannya, Kabid Penma menyampaikan bahwa pembangunan gedung laboratorium dan perpustakaan di MTs Negeri 6 sebagai upaya untuk meningkatkan fasilitas dalam pembelajaran di madrasah agar lebih efektif dan modern. “Pembangunan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu sarana dan prasarana madrasah agar tercipta lingkungan belajar yang nyaman, aman, dan representatif,” ujar Shidiq dalam sambutannya.
Ia juga menyampaikan bahwa SBSN ini akan dilaksanakan dua tahap, pada tahun ini sekitar 47 persen dan sisanya akan dirampungkan pada tahun 2026 dan menggunakan sistem kontrak bersama. Diharapkan pembangunan ini jangan sampai meleset baik dari rencana yang telah dibuat.
Kepala MTs Negeri 6 Bantul, Sugiyono, menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dari Kementerian Agama dan berharap fasilitas baru ini dapat segera dimanfaatkan oleh para siswa untuk kegiatan pembelajaran. “Kami sangat bersyukur atas pembangunan ini. Insyaallah gedung ini akan kami rawat dan gunakan sebaik mungkin untuk menunjang kegiatan belajar mengajar,” ujar Sugiyono. (glh/put)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”