Kades Kedungjeruk Diduga Korupsi Dana Desa, Kejaksaan Karawang Mulai Selidiki
Karawang, 30 April 2025 – Dugaan korupsi dan manipulasi anggaran Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Kepala Desa Kedungjeruk, H. Rakman, diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran Dana Desa periode 2021–2023. Kasus ini kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karawang setelah adanya laporan dari warga yang menemukan kejanggalan dalam realisasi proyek pembangunan desa.
Warga Curiga, Temuan Kejanggalan di Proyek Desa
Warga Desa Kedungjeruk mengungkapkan bahwa sejumlah proyek pembangunan desa yang didanai dari Dana Desa tidak sesuai dengan perencanaan. Kualitas pekerjaan dinilai buruk dan laporan penggunaan anggaran tidak pernah dipublikasikan secara terbuka.
Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya saat audiensi dengan pihak desa.
“Kami masyarakat Kedungjeruk sangat kecewa karena kepala desa tidak terbuka. Saat kami menanyakan anggaran, beliau menyebut itu rahasia negara. Lalu, buat apa ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik?” ujar warga, Rabu (8/4/2025).
Audiensi Warga, Dihadiri Aparat Kecamatan dan Keamanan
Sebelum melapor ke kejaksaan, warga Kedungjeruk telah menggelar audiensi dengan pemerintah desa. Pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kecamatan Cibuaya, Polsek Cibuaya, dan Babinsa. Dalam pertemuan tersebut, warga mempertanyakan transparansi penggunaan Dana Desa.
Namun, pihak desa dinilai tidak mampu memberikan penjelasan yang memuaskan terkait realisasi anggaran.
Laporan Resmi ke Kejaksaan dan Pemeriksaan Awal
Merasa tidak mendapat kejelasan, warga akhirnya melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang. Dugaan korupsi ini langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal. Beberapa saksi, termasuk perangkat desa, telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karawang belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyelidikan, namun membenarkan bahwa laporan dari masyarakat telah masuk dan sedang diproses sesuai prosedur.
Inspektorat Akan Lakukan Pemeriksaan Reguler
Di sisi lain, Inspektorat Kabupaten Karawang menyatakan bahwa pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan reguler terhadap Desa Kedungjeruk. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari program tahunan yang sudah direncanakan untuk tahun 2024.
Pihak Inspektorat menyebut bahwa apabila ditemukan pelanggaran atau indikasi tindak pidana korupsi, hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Kepala Desa Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Kedungjeruk, H. Rakman, belum memberikan pernyataan resmi kepada media. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh beberapa wartawan setempat belum membuahkan hasil.
Transparansi Dana Desa Jadi Sorotan
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran publik, termasuk Dana Desa.
Warga berharap kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menegakkan akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan dana publik di tingkat desa.