Lhokseumawe , Kamis 23 Oktober 2025
Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe kembali menjalankan fungsi pentingnya sebagai mediator dalam penyelesaian konflik pertanahan. Hari ini, telah dilaksanakan mediasi mengenai permasalahan aset perguruan tinggi di Kota Lhokseumawe.
Mediasi tersebut berfokus pada aset milik Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) yang berlokasi di Gampong Alue Awe, Kecamatan Muara Dua. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe, Bapak Husni, S.ST, dan dihadiri oleh para pihak terkait.
Dalam suasana yang konstruktif, seluruh pihak yang terlibat berdiskusi secara mendalam untuk mencari titik temu dan merumuskan kesepakatan terbaik. Proses mediasi ini merupakan wujud nyata komitmen Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe dalam menyelesaikan sengketa pertanahan secara damai, transparan, dan berkeadilan.
Rekomendasi yang dihasilkan dari pertemuan ini diharapkan dapat menjadi kesepakatan bersama yang mengikat dan solutif, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset pendidikan tersebut.
Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan mengedepankan nilai-nilai BerAKHLAK, serta senantiasa bangga melayani masyarakat. Komitmen kami adalah mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum hak atas tanah, termasuk untuk aset-aset pendidikan yang memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah.
Kami mengapresiasi partisipasi aktif seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses mediasi ini. Bersama-sama, mari kita dukung terwujudnya Kota Lhokseumawe yang “Maju dan Modern” melalui penyelesaian sengketa pertanahan yang efektif dan berkeadilan.
Sumber : (Press Realease Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
































































