Lhokseumawe, Selasa 21 Oktober 2025 – Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe kembali menunjukkan peran aktifnya dalam mendukung pembangunan daerah. Kali ini, Kantah Lhokseumawe hadir sebagai pemateri dalam kegiatan “Sosialisasi Pendataan Perkebunan Sawit Rakyat di Tingkat Pekebun Sumber Dana DBH Sawit 2025”, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, dan Pangan (DKPPP) Kota Lhokseumawe.
Kehadiran Kantor Pertanahan dalam kegiatan ini menjadi wujud komitmen untuk mendukung tersedianya data pertanahan yang akurat, terintegrasi, dan bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Maulana Fatahilah, S.H., selaku Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe, menyampaikan materi terkait aspek pertanahan dalam pendataan kebun sawit rakyat. Beliau menekankan pentingnya validasi dan sinkronisasi data lahan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan yang berkeadilan dan tepat sasaran.
“Kegiatan pendataan ini sangat krusial untuk memetakan kepemilikan dan pemanfaatan lahan perkebunan sawit oleh masyarakat. Data yang akurat akan menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan program pemberdayaan pekebun serta penyaluran bantuan yang lebih efektif,” ungkap Maulana.
Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe juga menyampaikan apresiasi kepada para pekebun yang berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini. Antusiasme dan kerja sama antara masyarakat, DKPPP, serta Kantah Lhokseumawe menjadi kunci keberhasilan program pendataan sawit rakyat di wilayah Kota Lhokseumawe.
Selaras dengan nilai-nilai BerAKHLAK dan semangat “Bangga Melayani Bangsa,” Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe akan terus berperan aktif mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan data pertanahan yang terpercaya dan kepastian hukum yang berkeadilan.
Sumber : (Humas Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”