Bengkulu – Kasubsi Pelaporan dan Tata Tertib (Peltatib) Lapas Kelas IIA Bengkulu, Andika Saputra memperketat pengawasan kebersihan lingkungan di dalam area Lapas. Fokus utama pengawasan kali ini adalah straf cell dan halaman gereja, sebagai langkah menjaga kenyamanan, kerapian, serta kesehatan lingkungan bagi warga binaan dan petugas. Rabu (3/12/2025).
Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengecekan area yang sulit dijangkau hingga memastikan tidak ada sampah atau kotoran yang dapat mengganggu kebersihan. Langkah ini merupakan bagian dari rutinitas pembinaan ketertiban dan penataan lingkungan di Lapas Kelas IIA Bengkulu.
Kasubsi Pelaporan dan Tata Tertib Lapas Kelas IIA Bengkulu, Andika Saputra, menegaskan bahwa kebersihan bukan sekadar menciptakan lingkungan sehat, tetapi juga mencerminkan kedisiplinan dan keteraturan di dalam Lapas.
“Kami memastikan setiap area, khususnya yang memiliki fungsi penting seperti straf cell dan gereja, selalu dalam kondisi bersih dan terawat. Lingkungan yang bersih akan menunjang suasana kondusif bagi seluruh penghuni lapas,” ujarnya.
Pihak Lapas juga mendorong warga binaan untuk berpartisipasi aktif menjaga kebersihan, sehingga tercipta suasana yang nyaman, sehat, dan harmonis di dalam Lapas.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































