3 Desember 2025 Bengkulu — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bengkulu Kembali menggelar razia insidentil di blok hunian sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib). Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (3/12) tersebut melibatkan seluruh unsur pengamanan, mulai dari regu pengamanan hingga staf Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR). Razia dilakukan secara menyeluruh dengan sasaran barang-barang terlarang yang tidak seharusnya berada di lingkungan rutan.
Petugas melakukan pemeriksaan badan warga binaan serta penggeledahan barang-barang yang ada di dalam kamar. Setiap sudut ruangan diperiksa secara detail, termasuk tempat tidur, rak penyimpanan, kamar mandi, hingga area ventilasi. Pemeriksaan dilakukan secara profesional tanpa mengabaikan hak dan kenyamanan warga binaan.
Kepala Rutan Bengkulu, Yulian Fernando, melalui Ka.KPR Ahmad Gunawan menyampaikan bahwa razia insidentil ini digelar sebagai bentuk komitmen jajaran Rutan dalam menjaga stabilitas keamanan. Upaya ini merupakan implementasi dari program pencegahan dini terhadap gangguan kamtib yang menjadi isu krusial di berbagai unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Indonesia.
“Razia seperti ini bukan hanya untuk mencari barang terlarang, melainkan juga sebagai bentuk pengawasan rutin agar lingkungan rutan tetap bersih dan bebas dari potensi pelanggaran. Alhamdulillah dari hasil pemeriksaan malam ini tidak ditemukan adanya handphone maupun narkoba,” ujar Gunawan.
Dalam pelaksanaannya, petugas juga mengedepankan pendekatan humanis. Sebelum razia dimulai, petugas memberikan penjelasan kepada warga binaan agar proses pemeriksaan berjalan lancar tanpa menimbulkan ketegangan. Seluruh warga binaan terlihat kooperatif dan mengikuti arahan petugas selama proses razia. Setelah pemeriksaan selesai, petugas kembali menggelar konsolidasi internal untuk memastikan semua tahap berjalan sesuai standar operasional prosedur.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”



































































