Lapas Kelas IIB Arga Makmur kembali melaksanakan layanan pengobatan rutin bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rabu, 3 Desember 2025. Pelayanan kesehatan yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB di Klinik Pratama Lapas Arga Makmur ini menjadi salah satu bentuk komitmen Lapas dalam memastikan pemenuhan hak kesehatan bagi seluruh warga binaan.
Kegiatan dipimpin oleh dokter Klinik Pratama bersama perawat, didukung petugas pengamanan yang membantu proses alur layanan. Setiap warga binaan yang ingin berobat terlebih dahulu melapor kepada komandan jaga sebelum diarahkan menuju klinik. Setelah melakukan pendaftaran, petugas mencatat keluhan pasien dan selanjutnya dokter melakukan pemeriksaan medis serta memberikan pengobatan dan edukasi kesehatan sesuai diagnosis.
Usai pemeriksaan, warga binaan mengambil obat di bagian apotek dan mendapatkan penjelasan mengenai dosis serta tata cara konsumsi obat dengan benar. Setelah seluruh prosedur dilalui, WBP kembali ke kamar hunian secara tertib dan terarah.
Layanan pengobatan rutin ini dilaksanakan setiap hari Rabu sebagai bentuk perhatian Lapas terhadap kondisi kesehatan para warga binaan. Selain memastikan WBP mendapatkan penanganan medis yang tepat, kegiatan ini juga menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang sehat, aman, dan manusiawi.
Pihak Lapas Arga Makmur menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan sesuai standar operasional prosedur. Selanjutnya hasil pelaksanaan kegiatan akan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu sebagai bagian dari mekanisme pelaporan dan peningkatan kualitas layanan kesehatan di lingkungan pemasyarakatan.
Melalui upaya ini, Lapas Arga Makmur terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan kesehatan yang layak, sejalan dengan tujuan pemasyarakatan untuk menjaga kesejahteraan warga binaan selama menjalani masa pidana.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”



































































