Jakarta – Kepastian waktu menjadi salah satu perubahan yang dirasakan sejak layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) diterapkan. Sejak diluncurkan pada momentum Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia, PERINTIS telah berjalan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) dengan standar penyelesaian layanan peralihan hak paling lama 10 hari.
Dalam skema tersebut, proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ditargetkan selesai maksimal tiga hari, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal dua hari, sedangkan penyelesaian permohonan di Kantah ditetapkan paling lama lima hari.
Bagi Sujito, salah satu staf PPAT di Jakarta Selatan, penerapan standar waktu tersebut membuat seluruh pihak harus bekerja lebih responsif, termasuk PPAT dalam menyelesaikan pembuatan akta.
“Setelah ada layanan PERINTIS ini, kalau sekarang kita PPAT harus gerak cepat, harus langsung dikerjakan (untuk proses Aktanya) karena sudah ada ketentuan pastinya maksimal dua hari,” ujar Sujito saat ditemui di Kantah Kota Jakarta Selatan, Jumat (28/08/2026).
Pengecekan Berkas Lebih Cepat
Sujito juga merasakan adanya percepatan pada tahapan yang dilakukan sebelum pembuatan akta di PPAT. Menurutnya, proses pengecekan berkas kini dapat diselesaikan lebih cepat sehingga tahapan berikutnya dapat segera dilanjutkan.
“Pengecekan itu cepat, misal Jumat pagi ini berkasnya masuk, nanti sore sudah selesai. Lalu, untuk pemohon juga saat melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) cuma sebentar, bisa lewat bank, kemudian baru lanjut PPAT validasi,” jelasnya.
Setelah berkas divalidasi PPAT dan permohonan peralihan hak diajukan melalui loket Kantah, proses di Kantah juga berjalan dengan target waktu yang lebih terukur. Pemeriksaan sejumlah dokumen, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), BPHTB, hingga sertipikat tanah, ditargetkan selesai dalam waktu maksimal lima hari sesuai ketentuan.
“Saya merasa saat ini keluar SPS (Surat Perintah Setor) lebih cepat, kalau kemarin kan dicek dulu agak lama, kalau sekarang langsung keluar SPS dan diinfokan langsung estimasi lima hari kerja. Ini jadi waktunya lebih pasti,” terang Sujito.
Pastikan Setiap Tahapan Berjalan Sesuai SOP
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Marcellinus Wiendarto, mengatakan penerapan PERINTIS 10 Hari diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan.
Ia menegaskan Kantah berkomitmen menindaklanjuti setiap permohonan yang masuk selama seluruh persyaratan telah terpenuhi dan prosesnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap berkas masuk akan langsung kami eksekusi sepanjang semua itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Sebagai salah satu Kantah yang menjadi lokasi pilot project PERINTIS 10 Hari, Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan memastikan pelaksanaan layanan tetap mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) dan target waktu yang telah ditetapkan.
Marcellinus menekankan bahwa pencapaian target 10 hari merupakan tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian layanan. Karena itu, alur pelayanan sejak pengecekan di PPAT hingga pembuatan akta perlu berjalan tanpa jeda yang tidak diperlukan.
“Kami mengejar agar SOP itu on the track. Tidak hanya dari sisi BPN, namun diharapkan ini juga mengontrol alur dari PPAT. Jangan sampai ada jeda waktu antara pengecekan (di PPAT) dengan proses pembuatan Akta, ini satu integrasi yang tidak bisa dipisahkan,” lanjutnya.
Saat ini, PERINTIS 10 Hari dapat dimanfaatkan untuk layanan peralihan hak secara elektronik berdasarkan Akta PPAT. Jenis peralihan yang tercakup meliputi jual beli, hibah, pembagian hak bersama, tukar-menukar, serta pemasukan dalam perusahaan (inbreng).
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer





































































