Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I tetap berlangsung normal di tengah proses penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian. Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.
Pada Rabu (09/09/2026), penyidik Polda Metro Jaya mendatangi Kantah Kabupaten Bogor I untuk melakukan pencarian sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Hal ini disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Uunk Din Parunggi, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (10/09/2026).
“Berdasarkan laporan yang kami terima, teman-teman dari penyidik Polda Metro Jaya berkunjung ke Kantor BPN Kabupaten Bogor I dalam rangka pencarian dokumen-dokumen yang ada dugaan pemalsuan,” ujar Uunk Din Parunggi.
Kementerian ATR/BPN Kooperatif dalam Proses Penyidikan
Pencarian dokumen oleh penyidik berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen pada pelaksanaan PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede. Proses pencarian dokumen di Kantah Kabupaten Bogor I berlangsung tanpa kendala.
Kementerian ATR/BPN menyatakan akan mendukung proses hukum yang sedang berjalan dengan bersikap kooperatif dan memberikan kerja sama sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tentu kami akan bekerja sama dan bersikap kooperatif dengan penyidik dalam mengikuti proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Layanan Pertanahan Tetap Berjalan
Meski terdapat proses penyidikan, Uunk Din Parunggi menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I saat ini tetap berjalan normal dan masyarakat dapat mengakses layanan sesuai prosedur yang berlaku.
Kementerian ATR/BPN juga mengimbau masyarakat untuk mengurus kebutuhan pertanahannya secara langsung ke Kantah tanpa menggunakan jasa pihak ketiga maupun calo.
“Saya mengimbau untuk masyarakat dapat mengurus tanahnya sendiri ke Kantah setempat,” kata Uunk Din Parunggi.
Menurutnya, pengurusan secara langsung memungkinkan masyarakat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai tahapan layanan, persyaratan, serta dokumen yang sedang diproses. Langkah tersebut juga dapat meminimalkan potensi kesalahpahaman dalam proses pelayanan.
“Bisa menghindari adanya miskomunikasi antara masyarakat dengan BPN,” pungkas Kepala Biro Humas dan Protokol.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer










































































