Surabaya – Percepatan layanan pertanahan melalui Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari membutuhkan kerja sama erat dari seluruh pihak yang terlibat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan sinergi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menjadi faktor utama agar layanan dapat berjalan cepat dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi Transformasi Layanan di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/09/2026). Menurutnya, transformasi layanan harus berorientasi pada kemudahan masyarakat dalam memperoleh pelayanan pertanahan.
“Kita ingin menjadikan rakyat sebagai raja. Esensi tugas kita adalah mempermudah urusan pelayanan kepada rakyat. Karena itu, sinergi dan kolaborasi tiga pilar ini, yakni ATR/BPN, Bapenda, dan PPAT adalah kunci suksesnya. Kalau ini tidak berjalan bersama, tidak bisa. Ini momentum untuk memperbaiki dan mempermudah rakyat,” ujar Menteri Nusron.
Tiga Tahapan dalam PERINTIS 10 Hari
PERINTIS 10 Hari merupakan salah satu transformasi layanan yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026. Layanan ini mengintegrasikan tiga tahapan yang melibatkan institusi berbeda, yakni verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama dua hari, dan penyelesaian permohonan di Kantor Pertanahan (Kantah) paling lama lima hari.
Dengan pembagian tersebut, Menteri Nusron menekankan bahwa pencapaian target 10 hari tidak dapat dibebankan hanya kepada Kantah. Setiap pihak perlu menjalankan perannya sesuai standar waktu yang telah ditetapkan.
“Untuk BPHTB, saya minta tolong Bapenda supaya prosesnya tidak lama. Saya juga minta Kepala Kantah dan Bapenda bersama-sama mempermudah proses (Peralihan Hak) ini,” kata Menteri Nusron.
Selain mempercepat setiap tahapan, integrasi data antara pemerintah daerah dan Kantah juga dinilai penting. Menteri Nusron mendorong penyelarasan Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB), sehingga pertukaran data dapat dilakukan secara daring dan mendukung proses pelayanan pertanahan maupun perpajakan yang lebih efektif.
“Mumpung kita berkumpul, mohon segera ada perjanjian kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan bupati atau wali kota, terutama dalam hal integrasi data,” ujarnya.
PPAT Tepat Waktu Jadi Bagian Evaluasi
Kepada para PPAT, Menteri Nusron meminta agar proses pembuatan AJB dapat diselesaikan sesuai target dua hari. Kepatuhan terhadap standar waktu tersebut nantinya menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam evaluasi kinerja PPAT.
Kementerian ATR/BPN juga akan mendorong pemberian apresiasi kepada PPAT yang mampu memenuhi standar waktu pelayanan.
“Nanti setiap bulan Kepala Kantor akan mengumumkan secara berkala PPAT yang terbaik, artinya yang tepat waktu, dan yang tidak tepat waktu. Ada reward bagi yang tepat waktu karena konsumen juga akan melihat mana yang memberikan pelayanan dengan baik,” tutur Menteri Nusron.
PERINTIS 10 Hari Diperluas di Jawa Timur
Di Jawa Timur, PERINTIS 10 Hari saat ini telah diterapkan di Kantah Kota Surabaya I dan Kantah Kabupaten Malang. Selanjutnya, tujuh Kantah ditargetkan mulai menerapkan layanan tersebut pada 24 September 2026.
Menteri Nusron berharap penerapan PERINTIS 10 Hari dapat diperluas secara bertahap hingga seluruh Kantah di Jawa Timur menerapkannya pada akhir 2026.
Menurutnya, perluasan layanan tersebut harus diiringi perubahan pola kerja dari seluruh pihak yang terlibat. Sinergi antara Kantah, pemerintah daerah, dan PPAT menjadi fondasi agar masyarakat memperoleh kepastian waktu dalam setiap tahapan pengurusan peralihan hak.
“Karena itu ini tiga pilar ini, BPN, Bapenda, dan PPAT harus sama-sama berubah kalau kita ingin melayani rakyat dengan baik,” tegasnya.
Usai memberikan pengarahan dalam Rakor, Menteri ATR/Kepala BPN bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Muhammad Naim, dan Kepala Kantah Kota Surabaya II, Agung Basuki, meresmikan Gedung Kantah Kota Surabaya II. Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi Dirjen Tata Ruang, Suyus Windayana; Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. Turut hadir Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak; Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono; para kepala daerah se-Jawa Timur; serta perwakilan Direktorat Jenderal Pajak.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer









































































