Aceh Besar — Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Dika Savana, S.H., M.H., bersama Direktur Umum PDAM Tirta Mountala, Devid Zainal, S.E., memimpin langsung pemutusan sambungan air pelanggan yang menunggak di Kompleks Biluy Resort, Lampeunerut, Rabu (13/8).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut kerja sama antara Kejari Aceh Besar dan PDAM Tirta Mountala dalam upaya penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Dika Savana mengatakan, pendampingan kejaksaan bertujuan memastikan setiap proses penertiban berjalan sesuai prosedur hukum. “Kami mengedepankan pendekatan pembinaan, namun tetap tegas terhadap pelanggan yang tidak memenuhi kewajibannya,” ujarnya.
Direktur Umum PDAM Tirta Mountala, Devid Zainal, menegaskan pihaknya telah memberikan peringatan sebelumnya. “Kesempatan pelunasan sudah diberikan. Jika tidak ada itikad baik, sambungan terpaksa kami hentikan sementara,” kata Devid.
Pemutusan dilakukan oleh tim teknis PDAM dengan disaksikan perangkat gampong setempat. PDAM Tirta Mountala mengimbau pelanggan untuk membayar tagihan tepat waktu, baik melalui loket resmi maupun kanal pembayaran daring.