Kemacetan di Jalan Sawangan sudah menjadi keluhan klasik warga Depok. Ruas jalan yang menjadi penghubung vital antara Depok, Bogor, Tanggerang Selatan dan Jakarta itu nyaris tidak pernah sepi, terlebih di jam sibuk pagi dan sore. Kendaraan menumpuk panjang, sementara jalur yang tersedia tidak sebanding dengan volume lalu lintas yang terus meningkat.
Situasi ini membuat warga harus menanggung kerugian waktu dan energi setiap hari. Perjalanan singkat yang seharusnya hanya butuh 15-20 menit bisa molor hingga lebih dari satu jam. Hal ini tidak hanya menurunkan produktivitas masyarakat, tetapi juga menambah tekanan psikologis bagi pengendara.
Di sisi lain, pembangunan infrastruktur jalan di kawasan ini terkesan belum mampu mengimbangi pertumbuhan jumlah kendaraan. Alternatif transportasi publik pun masih terbatas, sehingga masyarakat terpaksa mengandalkan kendaraan pribadi. Hal ini memperparah kondisi kemacetan setiap harinya..
Pemerintah Kota Depok bersama pihak terkait perlu menghadirkan kebijakan yang lebih berani mulai dari pembangunan jalur alternatif, penguatan transportasi publik yang layak, hingga penataan lalu lintas yang konsisten. Warga pun harus ikut berperan dengan disiplin berlalu lintas agar tidak memperparah kemacetan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”