Kementerian ATR/BPN Mulai Sertipikasi Tanah Ulayat di Timor Tengah Selatan NTT
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat komitmennya dalam menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pengelolaan tanah dan ruang yang berkeadilan serta berkelanjutan. Salah satu langkah nyata yang ditempuh adalah melalui program pendaftaran dan pengadministrasian tanah ulayat yang kini mulai digencarkan di berbagai daerah, termasuk di NTT.
Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menegaskan bahwa program ini merupakan bukti kehadiran negara dalam melindungi tanah masyarakat adat. “Kehadiran kami juga menjadi bukti bahwa negara hadir, mengakui, sekaligus berkomitmen untuk melindungi tanah ulayat masyarakat adat,” ujarnya saat membuka Sosialisasi Pendaftaran dan Pengadministrasian Tanah Ulayat di Kabupaten Manggarai, Kamis (18/9/2025).
Menurut Andi, pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional. Dengan adanya pengakuan negara, tanah ulayat tidak hanya dikenal secara adat, tetapi juga memiliki kepastian hukum sehingga terlindungi dari potensi konflik maupun klaim pihak lain. “Tanah ulayat bukan hanya bernilai ekonomi, tapi juga sosial, budaya, dan spiritual,” ujarnya.
NTT menjadi salah satu dari delapan provinsi target program pendaftaran tanah ulayat pada tahun 2025. Di Kabupaten Manggarai, Masyarakat Hukum Adat Niang Todo di Desa Todo, Kecamatan Satar Mese Barat, telah memiliki tanah ulayat seluas sekitar 2 hektare dengan status clear and clean.
Selain itu, di Kabupaten Ngada terdapat tiga subjek masyarakat hukum adat dengan total tanah lebih dari 113 hektare yang siap didaftarkan. Sedangkan di Kabupaten Nagekeo, sembilan bidang tanah ulayat seluas hampir 196 hektare juga akan masuk dalam proses pendaftaran. Program ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam menjaga aset sekaligus warisan masyarakat hukum adat di NTT.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”


















