BENGKULU – Kepala Urusan Umum Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu, Haryanto, meninjau secara langsung proses renovasi lapangan serbaguna di lingkungan Lapas Bengkulu, Jumat (18/10).
Peninjauan ini dilakukan guna memastikan pekerjaan renovasi berjalan sesuai rencana dan standar kualitas yang telah ditetapkan. Lapangan serbaguna tersebut merupakan salah satu fasilitas penting yang digunakan untuk berbagai kegiatan pembinaan, olahraga, dan upacara bagi warga binaan serta petugas.
Haryanto menyampaikan bahwa pemantauan lapangan dilakukan untuk memastikan progres pembangunan berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai spesifikasi teknis.
“Kami ingin memastikan hasil renovasi ini benar-benar optimal sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh warga binaan dan petugas,” ujar Haryanto.
Renovasi lapangan ini juga menjadi bagian dari upaya Lapas Bengkulu dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang sehat dan produktif, sejalan dengan arahan Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, dalam meningkatkan sarana pendukung kegiatan pembinaan warga binaan.
Dengan adanya renovasi ini, diharapkan lapangan serbaguna dapat menjadi pusat kegiatan positif dan meningkatkan semangat kebersamaan di lingkungan Lapas Bengkulu.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”