Jakarta – Pengadaan papan tranparansi penerimaan dan penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta dituding sia-sia.
Pasalnya, papan yang sejatinya diperuntukkan untuk mendukung transparansi alokasi dan penggunaan uang negara dan keterbukaan informasi publik justru terjadi sebaliknya.
Banyak sekolah masih tidak tranparan atas penerimaan dan penggunaan dana BOS dan BOP. Terbukti papan informasi yang terpajang di tiap-tiap sekolah justru tidak diisi informasi oleh pihak sekolah.
Seperti yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pademangan Timur 05, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Dari pantauan media, Rabu (12/03/2025) papan informasi dimaksud kosong.
Kepala SDN 05, Eka Bahari saat hendak dikonfirmasi akan hal tersebut tidak berada di tempat. Beberapa guru yang ditanyakan terkait keberadaan Kepala Sekolah mengaku tidak tahu.
Ketua Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (Formapp), Albert A mengatakan, informasi terkait anggaran BOS dan BOP harusnya dilaksanakan.
Sebab hal itu merupakan bagian dari tranparansi anggaran dan keterbukaan informasi publik. Jika ada sekolah yang tidak melaksanakan maka patut diduga sekolah tidak transparan.
“Harus dipertanyakan itu. Karena ketika transparansi anggaran tidak dilaksanakan pihak sekolah maka mereka sendiri sebenarnya yang membuat mereka layak dicurigai,” jelasnya.
Sementara Kepala SDN Pademangan Timur 05, Eka Bahari yang dikonfirmasi via whatsapp berdalih papan informasi sedang disesuaikan dengan kondisi Triwulan pertama anggaran tahun 2025.
“Terima kasih atas perhatiannya, papan sedang disesuaikan dengan kondisi triwulan 1 tahun 2025 yang masih dalam proses. Nanti Jumat silahkan Bapak ke sekolah,” jelasnya
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”