Belakangan ini, isu mengenai PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) yang membangun stockpile batu bara dan jalan khusus angkutan batu bara di Aur Kenali dan daerah sekitarnya, memicu kegelisahan masyarakat Jambi. Isu ini terkait izin penggunaan kawasan hutan, tata ruang wilayah, dan kemungkinan dampak lingkungan dan kesehatan. Saya melihat bahwa persoalan ini bukan sekadar soal proyek besar, tetapi mencerminkan tantangan serius dalam kepemimpinan dan cara pemerintah provinsi menjalankan kebijakan pembangunan.
Gubernur Jambi, Al Haris, berada di posisi sulit karena dua tuntutan seolah bertolak belakang, satu sisi mendukung investasi dan pembangunan infrastruktur (jalan khusus batu bara, stockpile, TUKS), di sisi lain warga sekitar dan beberapa pihak menolak karena melihat potensi kerusakan lingkungan, pelanggaran tata ruang, dan kurangnya transparansi dalam proses izin. (Jambi One, Januari 2024) Dalam berbagai pernyataannya, Gubernur menyebut bahwa PT SAS sudah memiliki izin AMDAL serta izin lainnya, dan mengajak masyarakat agar memberi kesempatan terlebih dahulu, “kalau ada dampak baru kita tutup”. (Jambi One – Portal Berita Paling Jambi, 2025)
Saya mengapresiasi sikap pemerintah yang ingin memastikan proyek berjalan sesuai aturan, tapi saya juga merasa ada kelemahan dalam komunikasi publik dan kejelasan perizinan. Misalnya, pemerintah Kota Jambi sudah mengirim surat ke Gubernur meminta peninjauan ulang izin PT SAS, karena dianggap bertentangan dengan Perda RTRW Kota dan Provinsi mengenai tata ruang. (Jambi One – Portal Berita Paling Jambi, 2025) Warga merasa belum cukup didengar riset atau analisis dampak lingkungan mungkin ada, tapi penjelasannya ke publik terkesan terbatas.
Bagi saya, kepemimpinan seperti itu penting seharusnya Gubernur sebagai kepala daerah tidak hanya sebagai fasilitator investasi, tetapi sebagai penyeimbang antara kebutuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, terutama soal lingkungan dan hak masyarakat. Ketidakpastian izin dan rencana operasional PT SAS menciptakan kegelisahan bahwa pembangunan bisa saja diutamakan tanpa memperhitungkan dampak sosial dan lingkungan. Pemerintah provinsi harus menunjukkan bahwa regulasi tidak hanya formalitas.
Sebagai rekomendasi, saya pikir pemerintah provinsi perlu mengambil langkah konkret lebih membuka data perizinan ke publik (misalnya izin kawasan hutan, AMDAL, izin operasional TUKS), melakukan dialog terbuka yang tak hanya seremonial, tapi melibatkan warga yang terkena dampak, memperjelas timeline pembangunan serta konsekuensinya bila aturan dilanggar. Jika memang ada perusahaan yang tidak mampu memenuhi komitmennya, harus ada evaluasi serius bukan sekadar janji atau “dicoba dulu”. (ANTARA News, 10 Juli 2025)
Dengan cara itu, kepercayaan warga terhadap pemerintahan bisa meningkat bukan hanya karena jalan dibangun atau investasi masuk, tetapi karena keberpihakan kepada masyarakat dan pemeliharaan lingkungan juga terlihat nyata. Bila sebaliknya, proyek seperti PT SAS bisa menjadi sumber konflik berkepanjangan dan merusak reputasi pemerintahan Gubernur sebagai pemimpin yang adil dan bertanggung jawab.
Kesimpulan
Isu PT SAS di Jambi menunjukkan bahwa pembangunan daerah tidak bisa hanya dipandang dari sisi investasi dan infrastruktur semata, tetapi juga harus menimbang dampak sosial, lingkungan, dan tata ruang yang berlaku. Gubernur sebagai pemimpin daerah memiliki peran penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kepentingan masyarakat. Ketidakjelasan perizinan serta komunikasi yang kurang terbuka justru menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan warga terhadap pemerintah.
Jika pemerintah berani bersikap transparan, membuka data izin, serta melibatkan masyarakat dalam proses evaluasi, maka pembangunan bisa berjalan lebih adil dan mendapat dukungan publik. Sebaliknya, bila hal ini dibiarkan berlarut, proyek PT SAS berisiko menjadi sumber konflik yang dapat merugikan citra kepemimpinan gubernur dan melemahkan kepercayaan masyarakat pada pemerintah daerah.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”