Ditengah perkembangan zaman yang begitu pesat, sebagai masyarakat bukan lagi hal yang sulit,untuk mendapatkan informasi, dimana segala hal yang kita cari dan kita perlukan bisa kita dapatkan melalui media sosial. Sebagai pemerintah sudah seharusnya memanfaatkan globalisasi ini untuk memberikan informasi yang transparansi, akuntabilitas, beretika, dan bijak kepada publik guna menarik kepercayaan publik (public trust). Keterbukaan adalah hal yang penting, karena jika pemerintah sudah memberikan informasi sesauai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, beretika, dan bijak pasti masayarakat akan percaya dan yakin dengan informasi yang disampaikan. Jikalau hal yang terjadi malah sebaliknya maka akan terjadi ketidakpercayaan publik kepada pemerintah, selarah dengan makna public trust, tanpa kepercayaan, efektivitas kebijakan dan dukungan dari masyarakat bisa melemah.
Berita dari ANTARA menyebutkan bahwa Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat menyatakan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya sebagai kewajiban badan publik, melainkan juga suatu kebutuhan utama untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Keterbukaan informasi publik hal yang menjadi salah satu bentuk pemenuhan atas hak asasi manusia, yang termaktub didalam Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 yang berisi tentang keterbukaan informasi publik sebagai pelaksana dari pasal 28 F UUD NRI 1945 dan adanya Komisi penyelenggara dari UU KIP.
Selanjutnya keterbukaan informasi kepada publik adalah usaha sebuah restoratif yaitu jalan kembali untuk merakit ulang kepercayaan publik yang akhir-akhir ini terkikis oleh sebuah sikap dan perilaku yang di lakukan oleh pemerintah sendiri. Masyarakat merasa bahwa selama ini informasi publik sangat sulit untuk diakses, lambat, dan bahkan terlalu banyak yang di kecualikan tanpa keterbukaan yang jelas kepada publik.
Jika dikaitkan oleh teori Komunikasi Pemerintahan (Government Communication Theory) menekankan bahwa komunikasi antara pemerintahan dan masyarakat bukan hanya semata-mata penyebaran informasi, akan tetapi dialog dua arah yang belandaskan transparansi, agar terciptanya kepercayaan publik. Berbicara mengenai keterbukaan seharusnya bukanlah hal yang sulit untuk dilakukan, jikalau suatu keputusan yang di ambil memang dilandasi oleh prinsip transparansi. Terkadang pemerintah sendiri bersembunyi dibalik informasi yang dikecualikan, boleh saja akan tetapi memang benar-benar di landasi dasar hukum yang kuat agar tidak terjadi kecurigaan dan hal yang membuat masyarakat menduga-duga. Transparansi terkadang dibuat kabur dengan dalih informasi yang di kecualikan. Di era globalisasi, pemerintah melakukan perlebarluasan informasi bukan hanya lewat media online saja, akan tetapi akses konvensional juga harus perhatikan agar masyarakat yang kurang melek digital atau daerah dengan infrakstruktur yang terbatas juga bisa mendapatkan informasi yang sama, agar tidak menciptakan ketimpangan informasi. Berbicara lagi tentang teori, didalam teori legitimasi pemerintahan menyebutkan bahwa, legitimasi diperoleh tidak hanya lewat hasil kinerja (Delivery Of Servisce) tetapi juga lewat prosedur/layanan yang dianggap adil serta transparan yang mencangkup akses informasi publik. Jika kita tarik makna dari teori ini, feedback yang di berikan oleh masyarakat lewat legitimasi untuk pemerintah bukan hanya hasil kerja (output), akan tetapi ada proses-proses yang di lakukan oleh pemerintah, dengan cara memberi prosedur dan pelayanan yang adil serta transparan, sehingga legitimasi itu benar-benar terjadi secara nyata dan akuntabilitas.
Keterbukaan informasi publik bukan hanya sekedar formalitas belaka, akan tetapi taktik untuk merajut kembali kepercayaan publik terhadap pemerintah. Langkah-langkah yang dilakukan dengan cara penyebarluasan lewat media digital dan konvensional yang transparan, akuntabel, dan bijak. Kepercayaan publik kepada pemerintah akan kembali seiring berjalannya waktu, asal dilakukan dengan konsisten dan penuh integritas.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”