Ketimpangan hukum di Indonesia masih menjadi masalah serius yang merusak tatanan keadilan sosial. Banyak kasus menunjukkan bahwa hukum belum sepenuhnya ditegakkan secara adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Banyak kasus korupsi di Indonesia berakhir dengan hukuman yang tergolong ringan dibandingkan dengan kerugian negara yang ditimbulkan. Misalnya, beberapa kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik sering kali berakhir pada hukuman ringan, sedangkan masyarakat kecil yang melakukan pelanggaran ringan hanya dijatuhi hukuman berat. Kondisi tersebut menggambarkan bahwa prinsip keadilan hukum di Indonesia belum sepenuhnya terwujud dan masih cenderung bersifat diskriminatif.
Menurut saya, fenomena ketimpangan hukum di Indonesia mencerminkan lemahnya pelaksanaan prinsip “equality before the law” yang seharusnya menjadi dasar sistem peradilan yang adil. Ketika tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar hanya menerima hukuman ringan, sedangkan pelanggaran kecil mendapat sanksi berat, hal tersebut menunjukkan tidak adanya izin dalam penegakan hukum. Hal ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum dan menciptakan persepsi bahwa hukum lebih berpihak kepada mereka yang memiliki kekuasaan dan kekayaan. Oleh karena itu, perlu adanya pembenahan menyeluruh terhadap sistem hukum agar dapat menjamin keadilan yang sesungguhnya bagi warga negara tanpa memandang status sosial, ekonomi, maupun jabatan.
Untuk mengatasi ketimpangan hukum di Indonesia, pemerintah perlu memperkuat sistem penegakan hukum agar semua orang diperlakukan sama di depan hukum. Aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim, harus bekerja secara jujur dan profesional tanpa memandang bulu. Selain itu, pengawasan terhadap lembaga hukum juga perlu ditingkatkan agar tidak ada izin yang sah. Masyarakat pun perlu berani melapor dan mengawasi hukum agar keadilan benar-benar bisa dirasakan oleh semua orang, bukan hanya oleh mereka yang punya kekuasaan atau uang. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap hukum dapat tumbuh kembali dan cita-cita keadilan sosial dapat terwujud.
Kesimpulannya, ketimpangan hukum di Indonesia menunjukkan bahwa prinsip keadilan belum sepenuhnya terwujud dalam pelaksanaan penegakan hukum. Adanya perbedaan perlakuan antara masyarakat biasa dan kelompok berkuasa mencerminkan lemahnya prinsip keadilan di depan hukum. Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang kuat dari seluruh aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat untuk mewujudkan sistem hukum yang adil, transparan, dan bebas dari campur tangan kepentingan. Dengan demikian, keadilan sosial yang menjadi tujuan utama hukum dapat benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”