Simalungun – Ketua Pimpinan Daerah Majelis Ulama Indonesia (PD MUI ) Kabupaten Simalungun Drs.ki H Darjat Purba SH,MM resmi membuka acara Sosialisasi Antisipasi Ancaman Aliran dan Pemikiran Sesat Terhadap Keutuhan NKRI bertempat di gedung MUI Simalungun jalan Asahan No 17 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun pada Senin (27/10).
Ki Darjat Purba atau yang familiar di sebut “BUYA” mengatakan para tokoh pemuka agama,serta para organisasi Islam berperan penting dalam Antisipasi Ancaman Aliran dan Pemikiran Sesat Terhadap Keutuhan NKRI khususnya di kabupaten Simalungun sehingga dapat menciptakan kondisi dan situasi kondusif di Simalungun.
“Aliran dan pemikiran sesat kalau tidak di antisipasi akan sangat membahayakan keutuhan NKRI khususnya di wilayah Simalungun,melalui program MUI Simalungun ini bertujuan untuk pembekalan kepada para peserta sosialisasi terkhusus jajaran MUI Simalungun,sehingga bisa nanti nya membimbing umat dalam antisipasi aliran sesat di masyarakat atau lembaga masing-masing .
Dalam acara sosialisasi Antisipasi Ancaman Aliran dan Pemikiran Sesat Terhadap Keutuhan NKRI MUI Simalungun menghadirkan tiga narasumber yang ahli dalam bidang nya yakni :
1.Prof,Dr Hasan Bakti Nasution MA (Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara)
2.Drs ,Ki H Darjat Purba SH,MM (Ketua DPD MUI SIMALUNGUN
3.Dr Bahrum Saleh MA (Kakan Kemenag Simalungun)
Turut hadir Kementerian agama Kabupaten Simalungun Dr.H Bahrum Saleh,MA ,pimpinan ormas Islam , Tokoh pemuka agama,pengurus MUI Se- Kecamatan Simalungun.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”































































