Sumberjo, 15 Agustus 2025 – Dalam rangka mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan, Tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 26 Desa Sumberjo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, Mengadakan kegiatan penyuluhan bertema “Kita Teman, Bukan Lawan” di SD Negeri 1 Sumberjo. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 2025, dan diikuti oleh seluruh siswa kelas 3 sampai kelas 6.
Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa mengenai apa itu bullying, bentuk-bentuknya, dampak yang ditimbulkan, dan cara mencegah maupun menghentikan perilaku tersebut. Melalui metode penyampaian yang interaktif, mahasiswa KKN mengajak para siswa untuk berdiskusi, serta menonton video edukasi singkat.
Respon siswa terhadap kegiatan ini sangat positif. Mereka terlihat antusias menjawab pertanyaan, dan berbagi pengalaman. Pihak sekolah pun menyambut baik kegiatan ini dan berharap bisa menjadi kebiasaan baik yang terus dilestarikan.
Melalui penyuluhan ini, KKN kelompok 26 berharap para siswa dapat menanamkan kesadaran sejak dini tentang pentingnya sikap empati, toleransi, dan saling menghargai di lingkungan sekolah maupun masyarakat. Dengan demikian, tercipta generasi muda yang berkarakter positif dan mampu membangun hubungan sosial yang sehat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
 
 













































 
 












 
 




