Lhokseumawe , Selasa 14 Oktober 2025— Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe hari ini melaksanakan kegiatan peninjauan langsung tanah terlantar yang berlokasi di Gampong Blang Buloh, Kecamatan Blang Mangat. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN terkait upaya pengendalian tanah terlantar.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe, Bapak Husni, S.ST, memimpin langsung kegiatan penting tersebut. Turut mendampingi di lapangan, Komandan Detasemen Zeni dan Bangunan (Denzibang) 2 Kodam Iskandar Muda, Letkol Hartubi, beserta jajaran, yang memberikan dukungan penuh dalam proses peninjauan.
Sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe dan Detasemen Zeni dan Bangunan 2 Kodam IM patut diapresiasi. Kolaborasi ini mencerminkan komitmen bersama dalam mendukung penertiban dan pemanfaatan tanah di wilayah Kota Lhokseumawe, khususnya dalam menangani potensi tanah terlantar. Kehadiran pihak TNI di lapangan juga memperkuat langkah pemerintah dalam memastikan aset negara dan tata ruang dikelola secara optimal, tertib, dan berkelanjutan.
Kegiatan peninjauan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan, sesuai dengan semangat membangun Kota Lhokseumawe yang “Maju dan Modern.”
Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Komandan Denzibang 2 Kodam IM, Letkol Hartubi, beserta jajaran atas dukungan dan sinergi yang diberikan dalam kegiatan ini.
Melalui langkah kolaboratif ini, Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe terus berkomitmen untuk #Banggamelayanibangsa dan menjunjung tinggi nilai #BerAKHLAK dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
SUMBER : (Humas Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#KantahLhokseumawe
#KodamIskandarMuda
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”