Tanah Grogot, 25 Januari 2025 – Kyai Sholihuddin Roesdy (Gus Soleh) terpilih sebagai ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Paser masa khidmat 2025-2030, dalam Konferensi Cabang (Konfercab) VII.
Kegiatan yang mengangkat tema “Membangun Kemandirian Jam’iyyah Nahdlatul Ulama Dalam Menyongsong Paser Yang Maju, Adil dan Sejahtera” dilaksanakan di hotel Kyriad Sadurengas, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, (25/1/2025).
Gus Soleh terpilih secara aklamasi usai mendapatkan banyak dukungan dari Majelis Wakil Cabang NU (MWCNU) kecamatan yang ada di Kabupaten Paser.
Ketua pelaksana Konfercab VII PCNU Paser, Imansyah mengatakan pada kegiatan Konfercab VII , ada sepuluh MWCNU yang memiliki hak pilih.
Tujuh dari MWCNU ini menginginkan Gus Soleh maju sebagai calon ketua PCNU Paser, sementara tiga MWCNU merekomendasikan dua calon lain.
Atas hal ini, berdasarkan tata tertib konfercab dua calon lain tidak bisa dicalonkan, karena tidak mencapai angka dukungan syarat pencalonan yang telah disepakati.
Sementara itu, sebelum pemilihan ketua PCNU Paser didahului dengan pengusulan nama-nama Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Pemilihan dilakukan berdasarkan usulan dari masing-masing MWCNU dengan mengusulkan lima nama.
Setelah itu, muncullah lima nama yang mendapat usulan tertinggi sebagai calon AHWA diantaranya, KH. Maslekhan, KH. Badaruddin, HD, Guru Sugiannor, KH. Slamet Arif, dan Ustadz Abdul Hamid.
“Dari kelima nama ini mereka bermusyawarah untuk menentukan rais syuriyah, dan akhirnya dari kesepakatan mereka dipilihlah KH. Maslekhan sebagai rais syuriyah PCNU Paser,” tutupnya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”