• Hubungi Redaksi
  • Login
  • Register
Siaran Berita
Leaderboard apa apa
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
Siaran Berita
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Siaran Berita
No Result
View All Result
Home Sorot

Konflik Tanah dan Identitas di Tengah Tambang Nikel Raja Ampat

Redaksi by Redaksi
10 June 2025
in Sorot
A A
0
Screenshot 20250610 153750
854
SHARES
1.2k
VIEWS

Raja Ampat—Ketika Pulau Gag salah satu gugusan pulau di Raja Ampat, ditetapkan sebagai lokasi eksploitasi tambang nikel oleh PT Gag Nikel, banyak yang melihatnya sebagai bagian dari strategi hilirisasi nasional. Namun, bagi masyarakat adat Moi dan Maya, tambang bukan sekadar proyek ekonomi, melainkan ancaman langsung terhadap tanah leluhur, identitas budaya, dan kelangsungan hidup.

Pulau Gag, yang termasuk kawasan konservasi dan dikenal karena keanekaragaman hayati lautnya, menyimpan cadangan nikel yang menjadi incaran industri. PT Gag Nikel, anak usaha dari PT Aneka Tambang (Antam) dan Eramet (Prancis), kembali melanjutkan operasinya setelah sempat dihentikan pada tahun 2004 karena ditolak oleh masyarakat dan adanya larangan tambang di kawasan konservasi. Namun, pada 2017, izin usaha pertambangan (IUP) kembali terbit. Negara membuka jalan.

“Tanah ini bukan sekadar tempat tinggal. Ini adalah tubuh dan jiwa kami,” ujar Yohanes Beser, tokoh adat Suku Moi, dalam sebuah forum diskusi yang digelar WALHI Papua Barat pada 2023. Menurutnya, tidak ada konsultasi menyeluruh yang melibatkan masyarakat adat sebelum pemberian izin tambang. “Kami tidak pernah menyetujui kehancuran ini,” katanya tegas.

Baca Juga

SEMMI

Kongres SEMMI SII di bubarkan

16 June 2025
dims.apnews 1

Negara Israel Meluncurkan Serangan Terhadap Iran

15 June 2025
IMG 20250501 WA0005

Aktivis Sumsel Irfan Nazori Soroti Carut Marut Dunia Pendidikan Palembang, Desak Wali Kota Ambil Tindakan Tegas

14 June 2025
SURABAYA, INDONESIA - MARCH 24: Activists clash with Indonesian Police officers during a protest against the military law revision on March 24, 2025 in Surabaya, Indonesia. On March 20, Indonesia's House of Representatives passed a revision to military law, allowing military officers to serve in more government posts and take up civilian positions without resigning from the Indonesian National Armed Forces. This amendment has drawn criticism from civil society groups, who warn it could signal a return to the repressive New Order era under former President Soeharto, when military officers dominated civilian affairs.Critics argue that this change could lead to abuse of power, human rights violations, and political impunity for army personnel, reminiscent of the era under dictator Suharto, who stepped down in 1998. The timing is particularly significant as Indonesia is now led by President Prabowo Subianto, an ex-special forces general and former son-in-law of Suharto, who was inaugurated in October 2024. (Photo by Robertus Pudyanto/Getty Images)

Membungkam Suara Mahasiswa: Antara Demokrasi dan Represi Negara

12 June 2025

Konflik ini membuka luka lama tentang ketimpangan relasi kuasa antara hukum negara dan hukum adat. Negara, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), memberikan wewenang luas kepada pemerintah untuk menetapkan wilayah pertambangan tanpa persetujuan masyarakat adat secara eksplisit. Meskipun Pasal 22 dan 134 menyebutkan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, dalam praktiknya, aspek legal pengakuan tersebut bergantung pada pengesahan formal dari pemerintah daerah—sebuah proses yang rumit dan sering tertunda.

“Saat masyarakat adat belum memiliki legalitas formal dari Pemda sebagai subjek hukum yang sah, maka secara hukum negara mereka tidak punya standing. Padahal secara sosiologis, mereka telah hidup di sana selama ratusan tahun,” jelas Gustaf Kawer, pengacara hak asasi masyarakat adat Papua.

Kondisi ini diperparah oleh belum maksimalnya implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara. Kendati putusan itu memperkuat posisi masyarakat adat, namun masih banyak pemerintah daerah yang enggan mengakui wilayah adat secara administratif karena berbenturan dengan kepentingan investasi.

Leaderboard apa apa

Di sisi lain, keberadaan PT Gag Nikel telah menyebabkan degradasi ekologis yang nyata. Menurut laporan WALHI Papua Barat tahun 2024, aktivitas pertambangan di Pulau Gag menyebabkan sedimentasi air laut, rusaknya terumbu karang, serta hilangnya sumber pangan lokal seperti sagu dan hasil hutan. Warga kini harus membeli makanan pokok dari luar pulau, yang secara ekonomi makin menyulitkan mereka.

Konflik juga kian meruncing karena pendekatan keamanan yang dilakukan negara. Beberapa warga yang menolak tambang dilaporkan mengalami intimidasi dari aparat. “Kami hanya ingin hidup tenang di tanah kami sendiri. Kenapa harus dipaksa tunduk pada izin yang tidak pernah kami setujui?” tanya Meliana S., seorang ibu dari Kampung Gag, dengan mata berkaca-kaca.

Kondisi ini mencerminkan sebuah ironi. Di satu sisi, negara menyerukan penghormatan terhadap masyarakat adat. Di sisi lain, negara justru menjadi fasilitator utama korporasi tambang dalam mengeksploitasi wilayah adat. Ketika hukum negara bertabrakan dengan hukum adat, yang menang bukan keadilan, melainkan kekuasaan.

Sebagai jalan keluar, sejumlah akademisi dan organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk merevisi UU Minerba agar memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi masyarakat adat. Mereka juga mendorong percepatan pengakuan wilayah adat oleh pemerintah daerah dan penguatan hukum adat dalam sistem hukum nasional.

“Tanpa pengakuan yang sejati, masyarakat adat akan terus menjadi korban pembangunan yang tidak adil. Ini bukan hanya soal tanah, tapi juga soal martabat,” kata Elvira Rumkorem, peneliti dari Universitas Papua.

Pertanyaan akhirnya kembali kepada negara: Apakah hukum diciptakan untuk melindungi rakyat, atau untuk memuluskan jalan modal? Di Raja Ampat, jawabannya bergantung pada keberanian kita untuk menegakkan keadilan, bukan sekadar prosedur.

Share342Tweet214Share60Pin77SendShare
Leaderboard Puteri Anak dan Puteri Remaja Banten 2025
Previous Post

Akuntansi di Era Digital: Lebih dari Sekedar Menghitung Angka

Next Post

Peranan Vital Tim Perlengkapan dalam Suksesnya Peringatan Idul Adha 1446 H di MTsN 6 Bantul

Redaksi

Redaksi

Related Posts

SEMMI

Kongres SEMMI SII di bubarkan

16 June 2025
dims.apnews 1

Negara Israel Meluncurkan Serangan Terhadap Iran

15 June 2025
IMG 20250501 WA0005

Aktivis Sumsel Irfan Nazori Soroti Carut Marut Dunia Pendidikan Palembang, Desak Wali Kota Ambil Tindakan Tegas

14 June 2025
SURABAYA, INDONESIA - MARCH 24: Activists clash with Indonesian Police officers during a protest against the military law revision on March 24, 2025 in Surabaya, Indonesia. On March 20, Indonesia's House of Representatives passed a revision to military law, allowing military officers to serve in more government posts and take up civilian positions without resigning from the Indonesian National Armed Forces. This amendment has drawn criticism from civil society groups, who warn it could signal a return to the repressive New Order era under former President Soeharto, when military officers dominated civilian affairs.Critics argue that this change could lead to abuse of power, human rights violations, and political impunity for army personnel, reminiscent of the era under dictator Suharto, who stepped down in 1998. The timing is particularly significant as Indonesia is now led by President Prabowo Subianto, an ex-special forces general and former son-in-law of Suharto, who was inaugurated in October 2024. (Photo by Robertus Pudyanto/Getty Images)

Membungkam Suara Mahasiswa: Antara Demokrasi dan Represi Negara

12 June 2025
Next Post
WhatsApp Image 2025 06 10 at 15.29.01

Peranan Vital Tim Perlengkapan dalam Suksesnya Peringatan Idul Adha 1446 H di MTsN 6 Bantul

*Menginformasikan* tentang pentingnya literasi digital bagi remaja dalam menghadapi era informasi.

Literasi Digital Remaja, Kunci Cerdas Hadapi Era Informasi

Griya Asih

"Aksi Hijau dan Peduli: Kolaborasi Hebat PMM UMM 17 & TNI Lawang Bersihkan Panti dan Tanam Kelor di Griya Asih"

Bapas Nusakambangan

Bapas Nusakambangan Ikuti Rapat ANEV Pembinaan Kinerja Penyelenggaraan Pemasyarakatan

CASN

390 CASN Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah Ikuti Orientasi di Pulau Nusakambangan

Please login to join discussion
Rumah Prabu Half Page
Siaran Berita

Siaran Berita menghadirkan berbagai informasi terbaru dan terpercaya.

Follow Us

Square Media Wanita
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat & Ketentuan Tulisan
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan Website
  • Disclaimer

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Login
  • Sign Up

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita