Lamongan — Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PC PMII Lamongan mendampingi seorang perempuan korban kekerasan dalam hubungan personal untuk mendapatkan layanan pemulihan trauma melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Lamongan.
Kasus ini berawal dari relasi tidak sehat yang dijalani korban dengan seorang laki-laki. Belakangan diketahui, pelaku ternyata sudah beristri. Perempuan korban yang mengalami tekanan psikologis kemudian mengadu dan meminta perlindungan. DPPPA Lamongan sempat berupaya melakukan mediasi, namun pelaku tidak hadir. Setelah melalui diskusi panjang bersama pendamping, korban memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum, melainkan fokus pada pemulihan diri melalui pendampingan psikologis.
“Kami menegaskan bahwa posisi KOPRI adalah berpihak pada korban. Dalam banyak kasus, korban sering kali terjebak dalam situasi yang kompleks dan rawan disalahkan. Tugas kami adalah memastikan korban mendapatkan ruang aman, layanan pemulihan dan tidak sendirian menghadapi trauma” jelas Ketua KOPRI PC PMII Lamongan, Ike Shoimah.
KOPRI Lamongan menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apapun adalah masalah serius yang harus mendapatkan penanganan komprehensif. Oleh karena itu, KOPRI mendorong sinergi berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga pendidikan dan komunitas untuk memperkuat edukasi tentang relasi sehat, perlindungan perempuan serta akses layanan yang ramah korban.
“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pendampingan sejak dini agar korban tidak semakin terpuruk. Pemulihan trauma adalah langkah krusial untuk memastikan masa depan korban tetap terjaga” tambah Ike.
KOPRI PC PMII Lamongan berkomitmen terus menjadi garda terdepan dalam mengadvokasi isu perempuan, memberikan edukasi pencegahan kekerasan serta memastikan hak-hak korban terpenuhi.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
































































