16 Oktober 2025 – Bengkulu — Sebanyak 49 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu, Rabu (15/10). Pemindahan ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk mengurangi tingkat overkapasitas di Rutan Bengkulu sekaligus mengoptimalkan pembinaan bagi warga binaan.
Kegiatan pemindahan narapidana tersebut berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB dengan pengawalan ketat petugas Rutan. Kepala Rutan Bengkulu, Yulian Fernando, memimpin langsung proses keberangkatan rombongan dari halaman Rutan menuju Lapas Kelas IIA Bengkulu.
Dalam keterangannya, Yulian menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan hasil koordinasi antara Rutan Bengkulu dengan Kantor Wilayah Ditjenpas Bengkulu serta Lapas Kelas IIA Bengkulu. Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan baik bagi narapidana maupun petugas.
“Pemindahan ini adalah bagian dari penataan sistem pembinaan narapidana. Kami ingin memastikan bahwa warga binaan mendapatkan tempat yang layak dan sesuai dengan kapasitas yang tersedia, agar proses pembinaan dapat berjalan optimal,” ujar Yulian Fernando.
Rutan Bengkulu saat ini menampung jumlah penghuni yang jauh melebihi kapasitas ideal. Dengan daya tampung sekitar 250 orang, jumlah warga binaan kerap mencapai lebih dari dua kali lipat. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan program pembinaan serta pengawasan keamanan di dalam rutan.
“Saat ini jumlah warga binaan termasuk narapidana telah mencapai 600 lebih. Jumlah ini jauh melebihi kapasitas rutan yang idealnya menampung 250 orang. Untuk itu kami terus berkoordinasi dengan Kanwil Ditjenpas Bengkulu juga dengan Lapas-lapas di Wilayah Bengkulu terkait pendistribusian narapidana demi menjaga kondisi rutan tetap kondusif,” pungkas Yulian.
Adapun narapidana yang dipindahkan merupakan mereka yang telah memenuhi kriteria administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik, tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin, dan telah menjalani masa pidana tertentu. Seluruh proses pemindahan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan standar operasional yang berlaku di lingkungan Pemasyarakatan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”