BENGKULU (18 Oktober 2025) – Dalam upaya mewujudkan pemenuhan hak dasar bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu melaksanakan kegiatan pembagian matras di blok-blok hunian, Sabtu (18/10). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat), Fardan Kristiandy, bersama jajaran petugas.
Matras yang dibagikan merupakan bantuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang diterima Lapas Bengkulu beberapa waktu lalu. Bantuan tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah melalui Ditjenpas terhadap kebutuhan dasar WBP agar tetap terpenuhi selama menjalani masa pembinaan.
Dalam kesempatan itu, Fardan Kristiandy menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab petugas dalam memastikan setiap WBP memperoleh hak-haknya secara layak, termasuk hak atas fasilitas tidur yang nyaman.
“Pemenuhan hak dasar WBP adalah prioritas kami. Dengan matras baru ini, diharapkan warga binaan dapat beristirahat dengan lebih baik sehingga kesehatan dan semangat mereka dalam mengikuti program pembinaan juga meningkat,” ujar Fardan.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menyampaikan apresiasi kepada Ditjenpas atas dukungan dan perhatian yang diberikan. Ia menegaskan bahwa pemenuhan hak WBP merupakan bagian penting dari prinsip pemasyarakatan yang berkeadilan dan berperikemanusiaan.
“Kami berterima kasih atas dukungan Ditjenpas. Bantuan ini menjadi wujud nyata sinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan di lapas. Kami akan terus memastikan hak-hak WBP terpenuhi dengan baik,” tutur Kalapas.
Kegiatan pembagian matras berjalan dengan tertib dan disambut antusias oleh para WBP. Selain sebagai bentuk pemenuhan hak dasar, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab warga binaan dalam menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan hunian mereka.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”