Arga Makmur, 14 Oktober 2025 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur melaksanakan rapat konsolidasi internal sebagai langkah persiapan menghadapi penilaian pelayanan publik oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bengkulu. Kegiatan berlangsung di Ruang Kasubbag Tata Usaha Lapas Arga Makmur pada Selasa (14/10) pukul 11.00 WIB hingga selesai.
Rapat dipimpin oleh Kasubbag Tata Usaha, yang juga bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Lapas, dan dihadiri oleh seluruh pejabat struktural serta staf tata usaha. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh data pendukung, dokumen pelayanan, serta mekanisme kerja di lingkungan Lapas telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, dibahas secara detail kelengkapan data dukung penilaian maladministrasi dan langkah strategis dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Setiap peserta rapat turut memberikan masukan dan saran guna memperkuat kesiapan dalam menghadapi proses penilaian oleh Ombudsman.
Kasubbag Tata Usaha dalam arahannya menegaskan pentingnya sinergi dan ketelitian dalam menyiapkan dokumen, data, serta bukti dukung yang menjadi indikator penilaian.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Lapas Arga Makmur untuk terus memperbaiki tata kelola pelayanan publik agar semakin transparan, akuntabel, dan bebas maladministrasi,” ujarnya.
Selain sebagai bentuk persiapan teknis, rapat ini juga menjadi momentum evaluasi internal terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Lapas Arga Makmur. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh petugas memahami peran dan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Rapat konsolidasi berjalan dengan aman, tertib, dan penuh semangat kolaboratif. Hasil dari kegiatan ini akan menjadi dasar dalam langkah tindak lanjut menuju pelaksanaan penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bengkulu.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
































































