Arga Makmur, 24 Oktober 2025 — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur di bawah pimpinan Agus Salim kembali menunjukkan komitmennya terhadap kepedulian sosial dengan melaksanakan kegiatan Pemberian Bantuan Sosial (Bansos) bagi keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta masyarakat yang berada di sekitar lingkungan Lapas, Jumat (24/10/2025) pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Struktural, Pegawai, serta CPNS Lapas Arga Makmur, dan dihadiri pula oleh perwakilan keluarga WBP serta warga sekitar. Pemberian bansos ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang mendorong agar setiap Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan memiliki dampak positif bagi masyarakat.
Sebanyak 30 paket sembako disalurkan langsung oleh jajaran pejabat dan pegawai Lapas Arga Makmur kepada penerima yang telah terdata sebelumnya. Kegiatan diawali dengan persiapan oleh Kasubbag Tata Usaha, Syarif Hidayat, dilanjutkan dengan penyerahan paket secara bergilir oleh pejabat struktural kepada keluarga WBP dan masyarakat penerima manfaat.
Dalam sambutannya, Kalapas Agus Salim menyampaikan bahwa kegiatan sosial ini bukan hanya bentuk kepedulian, tetapi juga wujud nyata dari nilai kemanusiaan yang dipegang teguh oleh jajaran Pemasyarakatan.
“Kami ingin memastikan bahwa keberadaan Lapas tidak hanya menjadi tempat pembinaan bagi Warga Binaan, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Semangat kebersamaan dan solidaritas sosial harus terus kita tumbuhkan,” ujar Kalapas.
Kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif, serta diakhiri dengan foto bersama seluruh peserta sebagai simbol kebersamaan dan kepedulian sosial keluarga besar Lapas Arga Makmur terhadap sesama.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”































































