BENGKULU— Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu melaksanakan kegiatan pembagian pakaian baru bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai bentuk pemenuhan hak dasar mereka. Sebanyak 850 potong pakaian napi sehari-hari didistribusikan secara langsung ke blok hunian, Kamis (23/10).
Pembagian pakaian tersebut dilakukan setelah proses penyerahan barang dari Seksi Urusan Umum kepada Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat). Usai penerimaan, tim Bimkemaswat bersama Seksi Keamanan dan Ketertiban (KPLP) langsung menyalurkan pakaian tersebut kepada para WBP di masing-masing blok hunian.
Kegiatan pembagian dipimpin langsung oleh Kasubsi Bimkemaswat, Fardan Kristiandy, dengan pengawasan petugas pengamanan. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Bengkulu dalam memastikan hak-hak dasar warga binaan terpenuhi secara layak dan merata.
“Kami ingin memastikan setiap warga binaan mendapatkan perlengkapan yang layak selama menjalani masa pidana. Ini adalah bentuk perhatian dan pelayanan dari pihak Lapas agar WBP dapat menjalani pembinaan dengan nyaman dan tertib,” ujar Fardan di sela kegiatan.
Salah satu warga binaan yang menerima pakaian tersebut mengungkapkan rasa terima kasihnya atas perhatian pihak Lapas.
“Kami sangat senang mendapat pakaian baru. Rasanya lebih nyaman dan bersih untuk dipakai sehari-hari. Terima kasih kepada petugas yang sudah peduli dengan kebutuhan kami,” ujar salah satu WBP.
Proses pembagian berlangsung tertib dan kondusif, disambut antusias oleh para warga binaan. Pakaian yang diberikan digunakan untuk kebutuhan harian selama menjalani masa pembinaan.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Bengkulu terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang manusiawi, berkeadilan, dan berorientasi pada pembinaan positif bagi seluruh warga binaan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”