Bengkulu – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu turut serta dalam Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang digelar Ombudsman Republik Indonesia pada Jumat, 3 Oktober 2025 secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini merupakan bagian dari transformasi evaluasi pelayanan publik yang sebelumnya dikenal dengan Penilaian Kepatuhan.
Sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, diikuti oleh perwakilan kementerian, lembaga, dan unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, termasuk jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam kesempatan ini, disampaikan bahwa penilaian tahun 2025 akan lebih menekankan pada aspek pencegahan praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan publik, sehingga pelayanan yang diberikan semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Kasubbag Tata Usaha Lapas Bengkulu, Best Victor, menyambut baik langkah Ombudsman RI tersebut. Menurutnya, kegiatan ini menjadi dorongan positif bagi jajaran Lapas Bengkulu untuk terus memperkuat komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima di bidang Pemasyarakatan. “Kami siap mengikuti seluruh tahapan penilaian maladministrasi ini. Melalui sosialisasi ini, kami semakin paham indikator yang harus dipenuhi untuk menciptakan pelayanan yang bebas dari praktik maladministrasi,” ujarnya.
Partisipasi Lapas Bengkulu dalam kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada sektor pemasyarakatan. Dengan adanya sosialisasi ini, Lapas Bengkulu bertekad untuk meningkatkan kualitas layanan, memperkuat transparansi, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”