Lahat, 27 Agustus 2025 – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pada hari ini, bertempat di Lapas Kelas IIA Lahat, dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Empat Lawang.
Kepala BNNK Empat Lawang, Bapak Andi Kurniawan, S.Sos, beserta rombongan hadir langsung dalam kegiatan tersebut dan disambut hangat oleh Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Reza Meidiansyah Purnama, bersama jajaran pejabat struktural.
Kerja sama ini menitikberatkan pada Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan pemasyarakatan. Sinergi ini tidak hanya menjadi bentuk komitmen bersama dalam perang melawan narkoba, tetapi juga langkah nyata dalam memperkuat pengawasan, pembinaan, serta penegakan hukum di Lapas.
Kalapas Lahat, Reza Meidiansyah Purnama, menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan wujud nyata sinergi antarinstansi. “Pemberantasan Narkoba di Lingkungan Pemasyarakatan adalah salah satu fokus utama program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dengan kerja sama ini, kami berharap dapat semakin memperkuat langkah pencegahan dan pemberantasan narkoba di dalam Lapas, serta memberikan lingkungan pembinaan yang lebih sehat bagi warga binaan,” ujarnya.
Dengan terjalinnya kerja sama ini, Lapas Kelas IIA Lahat berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mendukung Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam pemberantasan narkoba serta peningkatan kualitas pembinaan warga binaan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”