Lahat, 3 September 2025 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Empat Lawang untuk melaksanakan asesmen bagi 50 warga binaan. Kegiatan ini merupakan bagian dari program rehabilitasi pemasyarakatan tahun 2025 yang menargetkan sebanyak 250 warga binaan dilakukan skrinning Rehabilitasi. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu narapidana penyalahguna narkotika pulih dan kembali produktif. Asesmen yang dilakukan oleh tim dari BNNK Empat Lawang ini meliputi berbagai aspek, mulai dari riwayat penggunaan narkotika, kondisi psikologis, hingga motivasi untuk sembuh.
Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Bapak Reza Meidiansyah, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah langkah awal yang krusial sebelum para warga binaan memulai program rehabilitasi. “Kami ingin memastikan bahwa warga binaan yang terpilih benar-benar memiliki komitmen kuat untuk menjalani proses pemulihan,” ujarnya.
Dalam sambutannya, perwakilan dari BNNK Empat Lawang, Ibu Evi, mengapresiasi sinergi antara BNNK dan Lapas Lahat. Menurutnya, program rehabilitasi di dalam lapas adalah salah satu upaya efektif untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika. “Kami siap mendukung penuh Lapas Lahat dalam upaya mulia ini. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen kita bersama untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika,” kata Ibu Evi
Program rehabilitasi pemasyarakatan ini direncanakan berlangsung selama 15 hari dengan beragam kegiatan, seperti konseling, terapi kelompok, hingga pembekalan keterampilan. Diharapkan, setelah menyelesaikan program, para narapidana dapat kembali ke masyarakat dengan kondisi fisik dan mental yang lebih sehat, serta tidak lagi terjerumus ke dalam lingkaran narkotika.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”